Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) berharap Polda Metro Jaya untuk memprioritaskan penanganan kasus dugaan korupsi payment gateway Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang belum menemui kejelasan selama hampir 10 tahun.
"Mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera mengantensi perkara tindak pidana kasus korupsi Payment Gateway 2015 atas nama Denny Indrayana untuk P-21 ke Kejaksaan RI," ujar Ketua Umum KMPHI Faisal J Ngabalin dalam pernyataan tertulis, Senin (26/5/2025).
Ia pun berharap Dirkrimsus Polda Metro Jaya bisa memberikan kejelasan perkara dugaan korupsi yang sempat melibatkan Wamenkumham periode 2011-2014 Denny Indrayana.
Advertisement
"Mendesak Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway," ucap Faisal.
Sebelumnya, perwakilan KMPHI diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk melaporkan penanganan kasus Payment Gateway yang belum menemukan titik terang.
Dalam pertemuan itu, penyidik menjanjikan segera ditindaklanjuti laporan tersebut untuk memberikan kejelasan terhadap perkara yang pengusutannya telah berjalan sejak 2015.
Untuk diketahui, sebelumnya, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana disitus miliknya menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.
Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.
Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada 2015 lalu. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.
Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.
Â
Kata Praktisi Hukum soal Mangkraknya Kasus Dugaan Korupsi Denny Indrayana
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1010634/original/049496700_1444037225-Denny-Indrayana7.jpg)
Sebelumnya, aparat kepolisian dinilai tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Hal tersebut seperti disampaikan Praktisi Hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini. Pasalnya, kata dia, kasus dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham dengan tersangka Eks Wamenkumham Denny Indrayana telah mangkrak 10 tahun tepat pada Februari 2025 lalu.
"Denny di situs miliknya beberapa bulan lalu juga sempat menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang," ujar Andri saat disinggung soal mangkraknya kasus korupsi payment gateway Kemenkumham pada Februari 2025 lantaran belum diadili dan ditahannya Denny Indrayana, yang disampaikan melaui keterangan tertulis, Selasa 20 Mei 2025.
"Mangkraknya kasus ini merupakan salah satu bentuk ketidakseriusan penyidik (kepolisian) dalam mengungkap kasus ini dan lebih jauh lagi muncul dugaan tindakan tebang pilih dalam kasus ini mengingat Denny Indrayana merupakan mantan Wamenkumham," sambung dia.
Lebih lanjut, Andri menekankan, pentingnya penyelesaian dan kepastian hukum dari aparat kepolisian atas kasus korupsi payment gateway Kemenkumham dengan tersangka Eks Wamenkumham Denny Indrayana.
"Dalam catatan, kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar. Agar negara mendapat pengembalian kerugian negara," pungkas Andri.
Â
Advertisement
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia Gelar Aksi, Harap Kasus Denny Indrayana Diselesaikan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1010626/original/088526700_1444036976-Denny-Indrayana4.jpg)
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi di depan Mabes Polri, Jakarta pada hari ini, Kamis 22 Mei 2025.
Mereka menuntut agar Mabes Polri dapat memprioritaskan penanganan kasus dugaan korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (eks Wamenkumham) Denny Indrayana yang mangkrak 10 tahun dan serta merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar.
"Pihak kepolisian harus memprioritaskan penanganan kasus korupsi dan memastikan bahwa pelaku tersangka saudara Denny Indrayana dapat diadili dan dihukum sesuai dengan hukum berlaku," ujar Koordinator Lapangan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia Aziz Zizau dalam orasinya, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Kamis 22 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi Denny Indrayana. Menurut Aziz, hal ini diperlukan untuk menjaga marwah institusi kepolisian.
"Pihak kepolisian harus memastikan bahwa penanganan kasus korupsi Payment Gateway saudara Denny Indrayana tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak manapun," papar dia.
Tak hanya itu, Aziz meminta agar Mabes Polri dapat segera melimpahkan P21 tersangka Denny Indrayana atas dugaan korupsi Payment Gateway tahun 2015 ke Kejaksaan RI.
"Mendesak Kapolri untuk segera memberikan atensi terkait kasus mangkrak Payment Gateway yang melibatkan Denny Indrayana agar segera dilimpahkan ke kejaksaan RI," pungkasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4459738/original/011770600_1686294282-230609_INFOGRAFIS_HL_Surat_Terbuka_Denny_Indrayana_Minta_DPR_Mulai_Pecat_Jokowi_S.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/837973/original/015468800_1427445927-denny-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8411138/original/071923000_1782295017-leao.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)