Temui DJSN, Forum Jamsos Minta KRIS BPJS Kesehatan Dikaji Ulang

Forum Jamsos meminta agar implementasi KRIS dikaji ulang oleh pemerintah karena kebijakan tersebut berpotensi merugikan buruh dan pekerja.

OlehFachri
Diperbarui 21 Mei 2025, 17:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menerima audiensi Forum Jaminan Sosial (Jamsos) terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025.

Dalam audiensi yang digelar pada Rabu (21/5/2025), Forum Jamsos meminta agar implementasi KRIS dikaji ulang oleh pemerintah karena kebijakan tersebut berpotensi merugikan buruh dan pekerja.

Mendengar hal tersebut, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung Nuryatono menegaskan bahwa pihaknya menampung seluruh aspirasi dari berbagai kalangan, utamanya dari perwakilan buruh dan pekerja.

“Sebagai lembaga yang diberi mandat oleh Undang-Undang (UU) untuk memperbaiki mutu layanan dan sistem perlindungan sosial di Indonesia, kami terbuka terhadap berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

“Kami akan mencatat dan menindaklanjuti masukan ini sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem jaminan sosial,” imbuh Nunung.

Sebagai informasi, dalam audiensi bersama DJSN, Forum Jamsos menyampaikan beberapa hal pokok, salah satunya adalah penolakan terhadap Perpres Nomor 59 Tahun 2024, khususnya Pasal 46 Ayat 7 yang mengatur mengenai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS sendiri merupakan sistem baru yang akan menghapus skema kelas 1, 2, dan 3, dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan satu standar ruang rawat inap bagi seluruh peserta.

Minta Dikaji Ulang

Koordinator Forum Jamsos, Yusuf Rizal membeberkan, ada tiga hal yang disampaikan dalam audiensi dengan DJSN, salah satunya adalah meminta agar kebijakan KRIS dikaji ulang.

Rizal menilai, kebijakan KRIS bertentangan dengan prinsip keadilan dan semangat gotong royong yang menjadi dasar jaminan sosial.

“Kami meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang berbagai kebijakan terkait jaminan sosial, termasuk Perpres 59/2024,” ujarnya.

Rizal juga mengaku memiliki kekhawatiran terkait beban biaya yang akan ditanggung BPJS Kesehatan jika kebijakan KRIS tetap berlaku 1 Juli 2025.

“Jika anggaran berkurang, pelayanan bisa terganggu, pemerintah seharusnya fokus pada penguatan dana dan layanan BPJS Kesehatan, bukan malah membuat kebijakan yang berpotensi menurunkan kualitas layanan,” ucapnya.

Selaras dengan itu, Ketua Institute Hubungan Industrial Indonesia, Saepul Tavip menilai, kebijakan KRIS lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, terutama bagi buruh yang selama ini terdaftar di kelas 1 dan 2.

“Jika hal tersebut disamaratakan, akan berpotensi terjadinya downgrade layanan,” ujarnya.

“Harusnya, yang dilakukan adalah meningkatkan kualitas ruang rawat inap kelas bawah, bukan menurunkan yang sudah baik,” jelas Tauvip.

Masyarakat Kurang Dilibatkan

Dalam kesempatan terpisah, Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar mengungkapkan bahwa masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan aturan soal KRIS Satu Kelas Perawatan

“Dari proses awalnya saja sudah tidak mengacu pada perundang-undangan, dengan KRIS Satu Kelas Perawatan diterapkan, akan menyusutkan jumlah tempat tidur bagi pasien JKN,” ungkapnya.

“Sekarang saja sudah sulit cari tempat tidur, bagaimana kalau nanti KRIS satu ruang perawatan diterapkan? Mestinya KRIS jangan satu ruang perawatan, tapi harus ada alternatif kelas lain,” jelas Timboel.

Dirinya pun menyoroti masih banyak rumah sakit maupun tenaga kesehatan yang tidak siap dengan kebijakan KRIS Satu Kelas Perawatan.

“Pemerintah seharusnya meningkatkan kualitas layanan jaminan kesehatan bagi pekerja, bukan malah mengambil langkah sepihak yang menurunkan manfaat jaminan kesehatan, khususnya bagi pekerja,” ujar Timboel.

Sementara itu, Penggagas Forum Konsumen Indonesia (FKI), Tulus Abadi menilai bahwa kebijakan KRIS tidak memiliki mandat konstitusional. 

“Pasalnya, dalam perundang-undangan dan regulasi yang ada, tidak ada satu kata pun yang secara eksplisit menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta JKN,” ujarnya.

“Ini jadi kebijakan yang anomali, sudah seharusnya, setiap kebijakan yang digulirkan mengacu pada kebutuhan, kepentingan, dan aspirasi publik,” jelas Tulus.

Dirinya pun meminta agar implementasi kebijakan KRIS yang akan berlaku per 1 Juli 2025 ditunda hingga ada titik temu yang disepakati seluruh pihak.

“Terutama mengakomodasi kepentingan rumah sakit dan masyarakat sebagai peserta JKN,” ujar Tulus.

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6