Sidang Gugatan Perdana di MK, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut UU TNI Ilegal

MK menggelar sidang perdana gugatan uji formil UU TNI yang baru saja disahkan DPR dan Pemerintah. Para penggugat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI tersebut dilakukan secara ilegal.

Diperbarui 14 Mei 2025, 14:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), hari ini Rabu (14/5/2025). Gugatan diajukan oleh sejumlah pihak yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Dalam gugatannya, Koalisi Masyarakat Sipil menyebut UU TNI ilegal. Mereka juga meminta MK menunda pemberlakuan UU TNI sampai dengan adanya putusan akhir MK.

"Perencanaan revisi Undang-Undang TNI dalam proglegnas prioritas tahun 2025 dilakukan secara ilegal," kata Hussein Ahmad selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu, dikutip dari siaran pers MK.

Para Pemohon mengatakan, revisi UU TNI tidak terdaftar dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI Tahun 2025 serta tidak menjadi RUU prioritas pemerintah, bahkan hingga 2029.

Selain itu, revisi UU TNI pun bukan carry over. Sebab, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadikan suatu RUU carry over yakni, adanya kesepakatan antara DPR, presiden, dan/atau DPD untuk memasukkan kembali RUU ke dalam daftar prolegnas jangka menengah dan/atau prioritas tahunan.

Sedangkan, tidak ada RUU TNI dalam Keputusan DPR yang berisikan 12 RUU carry over dalam Prolegnas 2025 maupun Prolegnas 2025-2029.

 

Tak Libatkan Partisipasi Publik

Para Pemohon menuturkan proses pembahasan revisi UU TNI sengaja menutup partisipasi publik, tidak transparan, dan tidak akuntabel sehingga menimbulkan kegagalan pembentukan hukum.

Segala dokumen pembentukan revisi UU TNI mulai dari naskah akademik, daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga undang-undang itu sendiri tidak dapat diakses oleh publik.

"Rapat-rapat pembentukan revisi UU TNI oleh DPR dan pemerintah digelar secara sembunyi-sembunyi di ruang tertutup. Hal ini mempertegas abusive law making dalam pembentukan revisi UU TNI dan tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna," tutur Bugivia Maharani Setiadji P, kuasa hukum para Pemohon lainnya.

Bahkan, pemohon menilai terdapat kesengajaan untuk tidak mengedepankan asas keterbukaan, dimana draf RUU TNI yang sedang dibahas DPR RI pada saat itu susah diakses. Hal tersebut mempertegas pelanggaran prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan Tata Tertib DPR RI.

 

 

Minta Pemberlakuan UU TNI Baru Ditunda

Hingga saat ini pun, menurut para Pemohon, DPR dan Presiden sengaja menahan penyebarluasan dokumen revisi UU TNI setelah disahkan dan tidak langsung membuka akses dokumen tersebut kepada publik. Hal ini bertentangan dengan Pasal 88 dan Pasal 90 ayat (1) UU P3 yang menyatakan UU yang telah disahkan harus disebarluaskan oleh pembentuk undang-undang.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan pembentukan UU TNI tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU menurut UUD 1945, menyatakan UU TNI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan UU 34/2004 tentang TNI berlaku kembali.

Sementara dalam provisinya, para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan UU TNI ditunda pemberlakuannya sampai dengan adanya putusan akhir MK, serta memerintahkan presiden/DPR untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru maupun tidak mengeluarkan kebijakan dan/atau tindakan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan UU TNI baru ini.

Provisi tersebut diajukan karena menurut Pemohon, implementasi UU baru ini telah dijalankan oleh pemerintah maupun TNI.

 

Respons MK

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatannya, para hakim konstitusi menyoroti provisi yang dimohonkan para Pemohon.

Suhartoyo mengatakan, Mahkamah menerapkan sistem peradilan cepat untuk pengujian formil. Sedangkan, Mahkamah harus memeriksa substansi permohonan yang membutuhkan proses panjang sebelum menjatuhkan putusan provisi. Sehingga dia menegaskan, provisi ini bukan sesuatu yang mudah untuk diminta atau dikabulkan.

"Ini relevan tidak putusan provisi dijatuhkan karena itu sudah bagian dari penilaian akan substansi," kata Suhartoyo.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menuturkan para Pemohon dapat memperbaiki permohonan selama 14 hari. Berkas perbaikan permohonan tersebut harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 27 Mei 2025.

Adapun pengunggat yakni, YLBHI, Imparsial, Kontras, putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid Inayah WD Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6