Sukses

Komjak Terima Informasi Keberadaan Susno Duadji

Halius Hosen berharap Jaksa segera menemukan persembunyian Susno Duadji.

Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen mengaku sudah menerima informasi bahwa Tim Eksekutor dari Kejaksaan mulai menemukan titik terang terkait keberadaan buronan Susno Duadji. Dia berharap Jaksa bisa segera menangkap terpidana korupsi itu.

"Saya mendapat informasi bahwa Pak Susno akan ditemukan untuk dieksekusi," kata Halius Hosen di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2013).

Namun, Halius enggan menjelaskan secara lengkap informasi apa yang yang dia terima, termasuk di mana keberadaan mantan Kepala Badan reserse Kriminal Polri itu. Yang jelas, tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusi Susno. "Saya katakan, tidak ada satu alasan hukum pun yang memberikan peluang untuk tidak mengeksekusi Pak Susno," ungkap dia.

Halius menambahkan, meski gagal melakukan eksekusi pada 24 April, Tim Jaksa Eksekutor tidak perlu diganti. Sebab, dalam proses eksekusi Susno itu memang memiliki kendala cukup besar.

"Saya tidak bisa sampai sejauh itu, tetapi seyogyanya eksekutor itu orang-orang yang terampil menguasai lapangan dengan baik, paham dengan hukum acara dengan baik. Kalau masalah apakah dia terampil atau tidak, itu berpulang pada ketua kejaksaannyalah," tambah Halius.

Menurut dia, Tim Jaksa Eksekutor juga tidak lambat dalam bekerja. Sebab, mereka sudah bisa menemukan persembunyian Susno yang menghilang sejak proses eksekusi 24 April lalu. "Ini kan orangnya DPO, kalau sudah jelas tempatnya tidak lambat lagi. Ini kan ada kemajuan-kemajuan," ujar Halius.

Pengadilan telah menjatuhkan vonis 3,4 tahun kepada Susno Duadji. Pria kelahiran Pagar Alam, Sumatera Selatan ini, dinyatakan bersalah dalam 2 perkara sekaligus. Pertama, Susno dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno dinyatakan telah menyunat uang pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar.

Perkara kedua yang menjerat Susno adalah penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Saat menjabat sebagai Kabareskrim Polri, Susno diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta terkait kasus yang ditangani Polri tersebut. Dan kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan keluarnya putusan dari MA yang menolak kasasi Susno.

Meski sudah berkekuatan hukum tetap, Susno menolak diseksekusi. Dia beralasan putusan kasasi MA itu tidak memerintahkan penahanan terhadap dirinya sebagaimana diatur Pasal 197 KUHAP. Susno tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi yang dilayangkan Jaksa. Dia juga menolak saat dijemput paksa pada 24 April yang lalu. Statusnya buron sejak Jumat 26 April. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.