Liputan6.com, Jakarta Seorang pegawai minimarket berinisial SJ (23) nekat menghabisi nyawa rekan kerjanya, SY (21), hingga tewas di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa dini hari (10/9/2024).
Korban mengaku sakit hati karena sering diejek oleh korban, hingga akhirnya memuncak dan nekat melakukan pembunuhan.
"Perkataan tidak mengenakan menurut pengakuan dari saudara SJ adanya kata-kata yang tidak pantas dari korban mengenai alat kelamin dari si korban," kata Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Advertisement
Jamalinus menyebut pelaku sudah kenal dengan korban karena rekan kerja di salah satu minimarket. Selama tiga bulan bekerja di satu toko yang sama, korban kerap kali diejek.
"Jadi kalau mau duit nih isep ini (alat kelamin) saya. Kira-kira begitu. Dan itu ternyata sangat menyakiti hati pelaku," ucap Jamalinus.
Kemarahan pegawai minimarket pun memuncak. Dan ketika melihat ada sebilah pisau di dekatnya, tanpa basa-basi pelaku langsung menikam korban. Korban sempat memberikan perlawanan dengan cara menendang pelaku dan berteriak. Namun akhirnya nyawa korban pun melayang.
Saat warga mendatangi lokasi, korban ditemukan sudah terkapar dan tidak bernyawa lagi usai ditikam. Sementara pelaku terlihat masih masih memegang pisau.
"Hasil pemeriksaan dari rumah sakit mengalami 7 luka tusuk, 2 di dada, 2 di perut samping, kemudian 3 di punggung," jelas Jamalinus.
Jamalinus menegaskan pada saat melancarkan aksinya, pelaku dalam keadaan sadar sepenuhnya. Pada saat dites urine pun tidak ditemukan sama sekali tanda bekas penggunaan narkoba.
Â
Pelaku Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya, seorang pegawai minimarket tewas ditusuk rekan kerjanya. Peristiwa itu terjadi di gudang daerah Pecenongan Raya, Gambir, Jakarta Pusat. Korban ditemukan tewas di gudang pada Senin 9 September 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan korban sempat bolak-balik ke gudang saat jam kerja. Saat itu korban diikuti pelaku yang merupakan rekan kerjanya.
Tak berselang lama, terdengar suara teriakan yang membuat pegawai lain menghampiri. Saat di lokasi kejadian, pegawai lain melihat korban yang berinisial SY (21) sudah terluka akibat penusukan.
"Korban dalam kondisi tengkurap dengan banyak darah," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Pelaku berinisial SZ (25) terlihat memegang pisau dan hendak melarikan diri. Namun usahanya gagal. Dia berhasil diamankan ditahan polisi.Â
Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto 388 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement