Sukses

Jadi Pj Ketum PBB Gantikan Yusril, Fahri Bachmid Siap Sukseskan Pilkada 2024

Fahri Bachmid resmi ditunjuk sebagai Pj Ketum PBB setelah Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari jabatannya di partai. Penunjukan ini dilakukan lewat MDP PBB.

Liputan6.com, Jakarta - Fahri Bachmid resmi menjadi Penjabat (Pj) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) setelah Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri.

Pemilihan Fahri sebagai pengganti Yusril dilakukan melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di Markas DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/5/2024).

“Saya akan melaksanakan perintah dan keputusan konstitusional, sebagai instansi tertinggi Partai PBB di bawah Muktamar, yang beberapa tugas serta kewenangan fundamental organisatoris sebagai Penjabat Ketua Umum DPP PBB mengantikan Yusril Ihza Mahendra,” kata Fahri melalui keterangan tertulis, Minggu (19/5/2024).

Fahri menjelaskan, misinya untuk PBB adalah memastikan suksesnya salah satu agenda ketatanegaraan yaitu pelaksanaan Pilkada langsung pada 27 November 2024. Kemudian, merencanakan serta melaksanakan agenda Muktamar Partai PBB yang diproyeksikan diadakan pada tahun depan, di akhir Januari 2025.

“Tentunya langkah-langkah konsolidasi internal maupun eksternal dalam waktu yang sangat singkat akan saya ambil untuk memastikan bahwa Partai PBB dapat menyelesaikan agenda teknis penjaringan calon-calon Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah dalam rangka Pilkada langsung tahun 2024 berjalan lancar serta sukses,” tutur Fahri.

Sebelumnya diberitakan, Yusril Ihza Mahendra resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketum PBB. Hal itu disampaikan Yusril dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB yang digelar di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB, Jakarta, Sabtu (18/5/2024) malam.

Diketahui, MDP adalah lembaga tertinggi di dalam Struktur organisasi PBB yang berwenang mengambil keputusan-keputusan penting seperti melakukan perubahan terbatas Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Selain itu, forum ini juga memilih seorang Penjabat (Pj) Ketua Umum PBB jika Ketum yang dipilih dalam Muktamar berhalangan tetap.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alasan Yusril Mundur

Permintaan Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), serta badan-badan khusus dan otonom partainya yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan.

Dalam pemungutan suara untuk memilih Pj Ketum, Ketua Mahkamah Partai PBB Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara, sementara Sekjen DPP PBB Afriansyah Noor memperoleh dukungan 20 suara.

"Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mensahkan Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum PBB sampai terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB yang akan datang, yang disepakati MDP akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025," kata Yusril, dalam keterangan resmi, Minggu (19/5/2024).

Yusril menjelaskan, dirinya sudah terlalu lama memimpin partai sejak PBB berdiri di awal Reformasi tahun 1998. Kata dia, sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB.

 

3 dari 3 halaman

Pilih Berpolitik di Luar Partai

Meski begitu, Yusril menegaskan dirinya akan tetap aktif di politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang cukup panjang dalam dunia politik di tanah air, tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik.

"Dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai, akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara kita, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di negara kita ini," ungkap dia.

Pengunduran diri Yusril dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah, dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan.

Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.