Sukses

Perumahan di Bogor Dikepung Asap Bakar Sampah, Banyak Anak Menderita Pneumonia

Asap dari pembakaran sampah mengepung salah satu perumahan di Gunungputri, Kabupaten Bogor, pada Senin 13 Mei 2024 malam.

Liputan6.com, Jakarta - Asap dari pembakaran sampah mengepung salah satu perumahan di Gunungputri, Kabupaten Bogor, pada Senin 13 Mei 2024 malam. Pembakaran sampah itu diduga dilakukan warga yang berasal dari lingkungan luar perumahan.

Menurut warga perumahan tersebut, Widhi, pembakaran sampah itu hampir terjadi setiap hari. Warga yang tinggal di perumahan pun sudah pernah komplain namun belum ada tindakan.

Bahkan, akibat asap dari pembakaran sampah tersebut, banyak anak-anak di perumahan itu yang menderita Pneumonia. "Ini kejadiannya sudah setahun lebih. Semalam baru terjadi dan semakin parah asapnya, tengah malam dilakukan oleh oknum lingkungan warga perkampungan samping wilayah perumahan saya," ujar Widhi kepada Liputan6.com, Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, warga yang melakukan pembakaran sampah tidak hanya terjadi di lingkungan dekat perumahannya saja. Banyak warga di wilayah Kabupaten Bogor lainnya juga merasakan dampak yang sama masalah polusi udara dari aktifitas bakar sampah yang dilakukan oknum warga ini.

Widhi pun berharap instansi pemerintah terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kecamatan Gunung Putri, dapat bersama-sama memberikan penyuluhan serta larangan terhadap aktifitas tersebut.

"Selain itu juga, stakeholder developer terkait dapat memberikan solusi konkret untuk menyelesaikan masalah ini bahu membahu dengan instansi pemerintah setempat," katanya.

Kondisi perumahan di Gunungputri, Kabupaten Bogor, yang dikepung asap dari pembakaran sampah itu pun viral di media sosial. Sejumlah warga perumahan mengunggah video yang menggambarkan kepulan asap menyelimuti rumah-rumah warga.

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 29 Ayat 1 butir g tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Jabar Nomor 12 Tahun 2010 Pasal 49 Ayat 1 butir f tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat, pengelolaan sampah wajib diproses dengan semestinya, bukan dengan cara dibakar yang dapat menimbulkan masalah polusi udara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Satpol PP Datangi Lokasi

Setelah video tersebut viral, Satpol PP wilayah Gunungputri langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian. Menurut Kasi Trantib Kecamatan Gunungputri Suharto, asap tersebut berasal dari pembakaran sampah daun bambu dan limbah plastik.

"Telah melaksanakan pengecekan tempat sampah di kebun bambu dan di lokasi ada tempat pengepul plastik bekas juga dengan notabene bukan tempat pembakaran sampah aktif," kata Suharto dalam keterangannya.

"Hanya serentak membakar sampah daun bambu yang berserakan kemudian menimbulkan asap yang menggumpal sehingga warga terkena dampak dari asap pembakaran daun bambu tersebut," imbuhnya.

Suharto mengaku telah menegur dan mengimbau pelaku dan warga sekitar tidak mengulangi perbuatannya. "Binwil (pembina wilayah) sudah memberikan imbauan dan melarang agar tidak menumpuk dan membakar sampah di tempat tersebut."

 
3 dari 3 halaman

Infografis Journal Langkah Pemerintah Atasi Polusi Udara di DKI Jakarta dan sekitarnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.