Sukses

Ketua Baleg: Kalau Presiden Jokowi Setuju, Revisi UU Kementerian Negara Bisa Cepat

Ketua Badan Legislasi (Baleg) RI Supratman Andi Agtas mengatakan, progres atau pembahasan revisi UU Kementerian Negara bergantung pada persetujuan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) RI Supratman Andi Agtas mengatakan, progres atau pembahasan revisi UU Kementerian Negara bergantung pada persetujuan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

"Kalau di kita akan mempercepat, tapi kan tergantung pada pemerintah juga setelah di badan legislasi di paripurnakan kemudian kita kirim ke pemerintah apakah presiden setuju atau tidak kan tergantung," kata Supratman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024)

Percepatan pengesahan revisiUU tersebut, termasuk terkait pasal penambahan jumlah kementerian, menurut Supratman juga diputuskan oleh Jokowi, bukan semata-mata DPR.

"Kalau Pak Presiden Jokowi setuju dengan draf yang akan kita ajukan umpamanya menyangkut soal jumlah itu ya akan bisa cepat," jelas dia.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk bersama-sama," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dibahas

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI langsung membahas soal revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Pembahasan tersebut mengacu pada keputusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.

Pada rapat Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024) itu, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) mempersilakan tenaga ahli Baleg menyampaikan dasar adanya revisi tersebut.

Tenaga ahli menyampaikan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak ada pembatasan presiden dalam menentukan jumlah menteri negara.

"Dalam pasal 4 Ayat 1 dan pasal 17 UU NRI Tahun 1945 tidak ada pembatasan secara limitatif bahwa presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya," kata tenaga ahli Baleg.

Baleg memaparkan rumusan Pasal 15 UU Kementerian Negara bahwa jumlah kementerian paling banyak 34. Baleg mengusulkan jumlah menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.

"Kemudian berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut: jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tenaga ahli DPR.

3 dari 3 halaman

Perubahan Jumlah Pos Kementerian

Sementara itu Awiek menyatakan, perubahan jumlah pos kementerian ada pada poin efektivitas pemerintahan.

"Yang terakhir itu ada kunci efektivitas pemerintahan jadi kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi jumlah menterinya hanya 10. Jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34, bisa naik, bisa turun ya kan," kata Awiek.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.