Sukses

Polisi Bakal Periksa Seorang Pati TNI AD Inisial T, Kakak Pengemudi Fortuner Arogan

Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa kakak Pierre W.G Abraham, yakni Perwira Tinggi Korps Wanita (Purn) Angkatan Darat (Kowad) berinisial T.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa kakak Pierre W.G Abraham, yakni Perwira Tinggi Korps Wanita (Purn) Angkatan Darat (Kowad) berinisial T.

Pemeriksaan itu lantaran T yang memerintahkan Abraham, sang pengemudi Toyota Fortuner, membuang pelat dinas TNI bodong nomor 84337-00 setelah viral di media sosial karena aksi arogannya kepada pengendara lain di jalan raya.

"Bahwa kemungkinan keterlibatan yang lain, kerabatnya, tentunya akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Abraham diketahui mendapatkan pelat dinas TNI palsu itu dari kakaknya berinisial T, seorang purnawirawan TNI AD. Pelat itu digunakan oleh pelaku guna menghindari ganjil genap.

Pelaku yang cekcok dengan pengendara lain di tol Jakarta-Cikampek sempat viral di media sosial. Lalu akhirnya mengadu ke T.

Wira mengatakan, keterangan T nantinya bakal dibutuhkan untuk memperjelas asal muasal pelat dinas TNI bodong yang digunakan Abraham.

"Intinya supaya lebih gamblang, nantinya kira-kira langkah-langkah yang akan kita laksanakan," pungkas Wira.

Sebelumnya, pengemudi Fortuner itu diketahui membuang pelat nomor dinas palsu setelah disarankan oleh kakaknya, T.

"Kakaknya dia ini mengarahkan dia, 'kamu pakai ini, buang saja pelat nomor'. Atas dasar itu, dia buang pelat nomor," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Usai Viral di Media Sosial, Pelat Dinas TNI Palsu Dibuang di Lembang

Kasus pengemudi Fortuner berpelat dinas TNI viral setelah aksi kepada sesama pengendara di Jalan Tol Jakarta Cikampek. Abraham baru mengetahui peristiwa tersebut viral setelah ditelepon oleh seseorang.

Peristiwa itu terjadi ketika Abraham hendak liburan ke kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. PWGA kemudian membuang pelat nomor dinas palsu di sana setelah viral di media sosial.

"Pelat TNI-nya sudah dibuang di daerah Lembang dan sekarang masih dicari anggota di sekitar lokasi di Lembang. Anggota lagi mengarah ke sana," ujar Anggi.

PWGA juga sempat menginap di hotel. Di sana dia juga merenung, kemudian memutuskan untuk menelepon sang kakak.

Kepada T, PWGA kemudian menceritakan kejadian yang dialami. Termasuk kasusnya yang viral di media sosial. Dari situ, akhirnya sang kakak menyarankan untuk membuang pelat dinas TNI bodong itu.

3 dari 3 halaman

Pelat Dinas TNI Palsu Ditemukan di Sungai

Polisi menemukan pelat dinas TNI nomor 84337-00 yang dipakai sopir Toyota Fortuner arogan, Pierre WG Abraham (PWGA). Pelat nomor tersebut dibuang di kawasan Lembang, Bandung, Jawa Barat, setelah aksinya viral di media sosial dan ketahuan menggunakan pelat dinas TNI palsu.

"Hasil keterangan pelaku, bahwa setelah kejadian viral pelaku ini berangkat ke Bandung, ketika di Bandung pelat dibuang di sebuah sungai di Lembang," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Kamis (18/4/2024).

Penyidik kepolisian bersama dengan TNI menyelidiki asal muasal pelat dinas TNI nomor 84337-00. Didapatkan kalau pelat tersebut hasil pemutihan tahun 2019 yang sebelumnya dimiliki oleh Perwira Tinggi Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) inisial T.

Sementara untuk pemilik aslinya adalah Marsekal Muda (Purn) Asep Adang Supriyadi.

"Terhadap informasi masalah nomor dinas dengan nomor 84337-00 yang mana pelat nomor tersebut telah diputihkan telah digunakan oleh bapak Asep Adang Supriyadi mulai tahun 2020. Jadi pelat nomor yang digunakan pelaku sudah tidak teregister," jelas Wira.

Oleh karena itu, polisi menyita kendaraan Fortuner milik Abraham dengan pelat nomor asli B 1461 PJS.

"Terhadap tersangka kami jerat pasal 263 KUHP yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," ucap Wira.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.