Sukses

Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.

Sebagaimana diketahui, sejuah ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

"Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPK dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Dijelaskannya, para tersangka menjual lahan pertambangan milik negara yang kemudian dilakukan eksplorasi secara ilegal. Lahan tersebut pun kemudian dijual kembali ke PT Timah.

Menurut Ketut, dampak dari korupsi itu berdampak juga pada kerusakan lingkungan secara besar.

"Nah itu, seharusnya menjadi bagian dari hak negara, itu sudah menjadi sumber dari kerugian negara kemudian bagaimana menghitung kerugian negaranya? Dampak eksplorasi ini kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas, kita hitung," pungkas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mencakup Dampak Pertanian dan Perikanan

Namun demikian, total real kerugian masih dilakukan sebab perhitungan tersebut juga melingkupi dampak pertanian dan perikanan.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.

Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah:

1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT

2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE

3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta

4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM

5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM

6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018

7. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021

3 dari 3 halaman

Tersangka Lainnya

8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP

9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang

10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang

11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS

12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP

13. RL selaku General Manager PT TIN

14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development

15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka

16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.