Sukses

Ketua MK Tegur KPU karena Hasyim Telat Datang Sidang Sengketa Pilpres 2024

Agenda sidang sengketa Pilpres hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terlambat hadir pada sidang sengketa pemilihan umum 2024 di Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Ketidakhadiran Hasyim mengundang pertanyaan dari Ketua MK Suhartoyo.

Agenda sidang sengketa Pilpres hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Saat sidang hendak dimulai, Suhartoyo bertanya kepada pihak KPU setelah mereka memperkenalkan anggota serta saksi dan ahli yang hadir.

"Pak ketua enggak hadir?"tanya Suhartoyo di ruang sidang MK.

Pihak KPU pun menjawab bahwa Hasyim sedang dalam perjalanan menuju gedung MK.

Suhartoyo lalu mengingatkan, bahwa sidang kali ini penting lantaran sebagai pembuktian KPU-Bawaslu dari keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan.

"Nanti, ini penting karena kan yang menghadirkan pembuktian KPU dan Bawaslu dijadwalkan pagi ini," ujarnya.

Hari ini giliran KPU dan Bawaslu RI yang menghadirkan saksi dan ahli di persidangan. Saksi yang dihadirkan KPU adalah Pengembang Sirekap Yudistira Dwi Wardhana Asnar dan Pusdatin KPU Andre Putra Hermawan. Sedangkan, untuk ahlinya adalah Prof. Marsudi Wahyu Kisworo.

Sementara itu, Bawaslu menghadirkan ahli Prof. Muhammad Alhamid. Dia adalah Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanudin dan Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017.

Kemudian, saksi dari Bawaslu adalah Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina dan Badrul Munir.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Sengketa Pilpres Masuki Hari Kelima

Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, memasuki hari kelima. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum Repbulik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Diketahui jumlah saksi dan ahli yang akan dibawa KPU RI total berjumlah 3 orang. Sedangkan Bawaslu RI total berjumlah 9 orang. Hal itu terungkap saat Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo hendak menutup persidangan kemarin, Selasa (2/4/2024).

“Untuk KPU Pak Hasyim supaya daftar saksi dan disampaikan hari ini, karena jadwal Bapak untuk besok," ujar Suhartoyo di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 2 April 2024.

"Terima kasih majelis nanti akan kami sampaikan setelah sidang selesai, rencananya akan 1 orang ahli dan 2 orang saksi," jawab Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

“Kami mengajukan 2 orang ahli dan 7 saksi yang mulia," sambung  Rahmat Bagja selaku ketua Bawaslu RI.

Mendengar kedua jawaban tersebut, Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo mengatakan sidang dalam agenda mendengarkan saksi dan ahli dari KPU RI dan Bawaslu RI akan dilangsungkan dalam hari yang sama. Keduanya akan digabung dan menyampaikan secara bergantian.

"Baik, digabung jadi besok untuk mendengarkan keterangan saksi KPU dan Bawaslu, mohon segera disampaikan ke paniteraan," Suhartoyo menandasi.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini