Sukses

Kejagung Sita Rolls Royce hingga Mini Cooper Harvey Moeis: Barang Lain Masih Diverifikasi

Kejagung menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis (HM), suami Sandra Dewi yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis (HM), suami Sandra Dewi yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Selain mobil mewah Rolls Royce dan Mini Cooper, masih ada barang lainnya yang belum diamankan lantaran menunggu verifikasi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman Harvey Moeis wilayah Jakarta pada Senin, 1 April 2024.

"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta dua buah unit mobil mewah, yaitu satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam," tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).

Menurut Ketut, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi terkait aliran dana, yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

Selain itu tim penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan," jelas dia.

Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," sambung Ketut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kejagung Periksa Robert Bonosusaty

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap Robert Bonosusaty (RBS) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan, pemeriksaan terhadap Robert Bonosusaty dilakukan pada Senin, 1 April 2024 dalam rangka mendalami posisinya di PT Refined Bangka Tin (RBT).

"Kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi. Kita harapkan keterangan keterangan itu akan membuat terang peristiwa pidana yang sedang terjadi dalam tindak pidana tata kelola timah di IUP wilayah PT Timah," tutur Kuntadi kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Dia menegaskan, penyidik bekerja sesuai dengan pertimbangan matang, meski publik menduga Robert Bonosusaty merupakan aktor intelektual kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Terlebih, sosok tersebut tidak memiliki jabatan atau posisi di PT Refined Bangka Tin.

"Justru itu yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BU, atau memang tidak ada kaitannya sama sekali. Ini untuk menghindari kesalahan makanya kami lakukan pemeriksaan untuk klarifikasi sejauh mana keterkaitan yang bersangkutan,” jelas dia.

Kuntadi enggan merinci asal temuan penyidik sehingga memutuskan melakukan pemeriksaan terhadap Robert Bonosusaty, apakah hasil temuan alat bukti atau keterangan saksi. Yang jelas, sepanjang belum ada alat bukti yang cukup maka penyidik tidak akan sembarangan melakukan pemeriksaan terhadap seseorang.

"Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini," kata Kuntadi.

Robert Bonosusaty sendiri kelar menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada pukul 22.05 WIB. Kepada awal media, dirinya hanya menjalankan kewajiban sebagai warga negara untuk tutur serta dalam penanganan sebuah kasus.

"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa," ungkap Robert.

Selebihnya, dia enggan memaparkan isi dari pemeriksaan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Saya sudah dari jam 09.00 WIB. Tanya ke penyidik ya (soal dugaan keterkaitannya dengan PT RBT), tolong ya," tandasnya.

3 dari 4 halaman

Total Kerugian Kerusakan Akibat Korupsi Kasus Timah Capai Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, serta 14 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun angka rasuah yang ditaksir hingga Rp 271 triliun itu didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara. Sementara kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.

Pada konferensi pers Senin, 19 Februari 2024 lalu, Kejagung menggandeng Ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dalam rangka menghitung kerugian yang diakibatkan kerusakan alam hasil pembukaan tambang timah.

"Hingga hari ini, total luas yang sudah dibuka adalah 170.363,064 hektare, yang terdiri dari luas galian di kawasan hutan 75.345,7512 hektare, luas galian non kawasan hutan 95.017,313 hektare, dan luasan 170.363,064 hektare ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,462 hektare dan yang non IUP itu 81.462,602 hektare," tutur Bambang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hitungan dari pantauan satelit petugas lapangan, kata Bambang, pihaknya menemukan area tambang yang sudah dibuka di sepanjang antara darat dan laut telah mencapai 1 juta hektare atau secara rinci yakni 915.854.652 hektare. Itu pun terbagi dua dengan di antaranya 349.653.574 hektare darat dan yang lautnya 566.201,08 hektare.

"Dari 349.653,574 hektare, ada yang berada di dalam kawasan hutan yaitu 123.012,010 hektare. Sampai pada kerugiannya berdasarkan permen LH No.7/2014 ini kan dibagi ya, dari kawasan hutan dan non,” jelas dia.

"Di kawasan hutan, biaya kerugian lingkungan ekologis Rp 157.832.395.501.025, kerugian ekonomi lingkungan Rp 60.276.600.800.000, biaya pemulihan lingkungan itu Rp 5.257.249.726.025. Totalnya saja, kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp 223.366.246.027.050," sambungnya.

Sementara untuk kerugian non kawasan hutan, sambungnya, kerugian lingkungan ekologis di angka Rp 25.870.838.897.075, kerugian ekonomi lingkungan Rp 15.202.770.080.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp6.629.833.014.575. Sehingga, total kerugian kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp 47.703.441.991.650.

"Atau semuanya digabungkan maka kerugian ekologisnya Rp 183.703.234.398.100, kerugian ekonomi lingkungan Rp 74.479.370.880.000, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp 12.157.082.740.060. Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp 271.069.688.018.700," ungkap Bambang.

4 dari 4 halaman

Kerugian Keuangan Negara Masih Dihitung

Arti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sendiri memang memiliki perbedaan, yang berasal dari cara ukur perhitungannya.

Kerugian keuangan negara diukur dengan nilai uang yang dicurangi, sementara kerugian perekonomian negara diukur dari dampak terhambatnya perekonomian negara seperti penurunan investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, hingga pengurangan pendapatan negara.

Dalam kasus tindak pidana korupsi, keseluruhan dari kerugian yang ditimbulkan pun diukur. Sejauh ini, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 baru menghitung kerugian perekonomian negara, yang mencapai Rp 271 triliun.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam upaya penghitungan penyidik Kejagung bersama pihak terkait lainnya. Hal itu turut diamini Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat konferensi pers penetapan tersangka Harvei Moes selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin, yang juga suami aktris Sandra Dewi.

"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan," terang Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 27 Maret 2024.

"Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli. Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," imbuhnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini