Sukses

NasDem Yakin Mekanisme Presiden Tunjuk Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Akan Diubah

Anggota Badan Legislatif DPR RI Taufik Basari optimis Pasal 10 Ayat 2 dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dapat diubah.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Badan Legislatif DPR RI Taufik Basari optimis Pasal 10 Ayat 2 dalam  Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dapat diubah.

Adapun, dalam pasal itu, disebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Sedangkan untuk masa jabatan, masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat selama dua periode.

“Melihat perkembangan sikap pemerintah untuk penunjukkan gubernur dan perubahan sikap fraksi di seluruh daerah, artinya apakah Pasal 10 dari RUU DKJ itu bakal diubah? Saya optimis ya,” kata Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Ia memastikan DPR akan mengawal keresahan masyarakat yang ingin Pilgub secara langsung tetap dilkukan di Jakarta.

“Muncul tekanan dari publik ya, oleh karena itu pengawal juga penting untuk pembahasaan RUU DKJ nanti,” ungkap Tobas.

Dia menuturkan, pemerintah belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ.

“DIM dari pemerintah belum kami terima anggota Baleg ya jadi kita tunggu nanti kalu sudah diserahkan kita pelajari,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, pihaknya bakal segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Rapat tersebut direncanakan pada 13 Maret 2024.

"Tanggal 13 rencana raker dengan pemerintah," kata Awiek, saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu. Hal ini sebagai implikasi dari pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Menurutnya, saat ini Baleg DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada wartawan, dikutip Rabu (6/3/2024).

3 dari 3 halaman

Jakarta Belum Punya Status Resmi

Supratman menyebut, saat ini Jakarta belum memiliki status resmi. Hal itu yang membuat Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk memperjelas status Jakarta.

Ke depan, ia memastikan Jakarta tetap menjadi daerah dengan kekhususan tertentu meski bukan lagi menjadi ibu kota negara.

Sementara itu, salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 10 RUU DKJ yang memuat mekanisme pemilihan gubernur. Pada draf RUU DKJ diatur pemilihan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden.

Namun, dinamikanya pasal tersebut ditolak banyak pihak. Saat ini posisinya di DPR seluruh fraksi memilih agar pemilihan gubernur dilakukan melalui pilkada.

"Kita sudah sepakat dengan pemerintah bukan hanya Gerindra, semua parpol sepakat sebelum reses, bahwa pemimpin daerah khusus Jakarta dipilih melalui pilkada," ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.