Sukses

Polres Depok Tangkap Konten Kreator Bobol Top Up Kartu KRL

Polisi menangkap seorang konten kreator di Stasiun Depok Baru terkait kasus dugaan ilegal akses dengan modus membobol top up saldo kartu KRL.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Depok menangkap seorang konten kreator bernama Ahmad Addril Hidayah (22) terkait kasus dugaan pembobolan top up kartu Commuter Line atau KRL. Tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp12,4 juta.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penangkapan tersangka kasus dugaan tindak pidana ilegal akses itu dilakukan di kawasan Stasiun Depok Baru.

“Tersangka kami tangkap di Stasiun Depok Baru,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Senin (4/3/2024).

 

Arya menjelaskan, saat melancarkan aksinya tersangka mengisi saldo top up kartu KRL menggunakan aplikasi C-Access dan aplikasi Http Canary. Tersangka menggunakan metode pembayaran dengan aplikasi Gopay dengan mengubah sistem pada Aplikasi C-Access.

“Tersangka mengubah cara pembayaran sehingga pembayaran atau tagihan administrasi hanya satu rupiah setiap top up,” jelas Arya.

Atas cara tersebut, setiap top up satu rupiah, tersangka mendapatkan saldo sebesar Rp300 ribu. Atas keberhasilan tersebut, tersangka melakukan kembali aksi kejahatannya sebanyak 25 kali top up.

“Tersangka mendapatkan saldo top up sebesar Rp12.414.998 dari 25 kali top up dengan pembayaran Rp25,” ucap Arya.

Dari penangkapan tersangka, Polres Metro Depok mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon seluler yang digunakan tersangka. Selain itu terdapat sejumlah email, aplikasi C-Access dan aplikasi Gopay yang digunakan tersangka.

“Kami turut mengamankan 10 kartu KRL yang di dalamnya berisikan saldo hasil kejahatan tersangka,” ungkap Arya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut telah merugikan pihak PT KAI. Tersangka yang hanya lulusan SMA dan merupakan seorang konten kreator tersebut terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkas Arya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.