Sukses

Polisi Koordinasi dengan RS Sardjito Yogyakarta soal Surat Gangguan Jiwa Siskaeee

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta untuk menindaklanjuti surat keterangan gangguan kejiwaan yang dialami Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta untuk menindaklanjuti surat keterangan gangguan kejiwaan yang dialami Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee.

Langkah itu dilakukan setelah pihak Siskaeee mengirimkan surat keterangan gangguan jiwa dari RS Sardjito Yogyakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Terkait adanya surat permohonan penasihat hukum tersangka S, penyidik telah bersurat ke RS Umum Sardjito di Yogyakarta untuk meminta rekam medis saudara S. Sudah dilayangkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Oleh karena itu, Ade Ary menyampaikan pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak RS Sardjito Yogyakarta, dengan tetap memastikan proses kasus akan ditindak secara profesional sesuai aturan yang ada.

"Penyidik masih menunggu jawaban dari RSUP Sardjito. Komitmen tetap memproses kasus tersebut secara profesional sesuai SOP sesuai prosedur agar peristiwa menjadi terang benderang," jelas Ade.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, membenarkan surat keterangan gangguan jiwa berupa kecemasan yang diajukan klienya. Surat keterangan itu dimaksud untuk meminta penangguhan penahanan.

"Kita lampirkan, kita mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dengan alasan surat ini. Kalau kita lihat juga bahwasanya sesuai dengan surat keterangan medis dari RS Sardjito dan ini dia pasien menjalani rawat jalan," kata Tofan.

"Pasien mengeluh cemas, sering panik, inilah diagnosisnya dari rumah sakit," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Limpahkan Berkas Siskaeee dkk ke Kejati DKI

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus atau tahap I kategori tersangka terhadap 11 pemeran film porno yang melibatkan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dkk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (21/2/2024).

"Untuk berkas perkara dengan 12 belas orang tersangka (talent film porno Jaksel) telah dilimpahkan tahap I oleh penyidik ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Setelah dilimpahkan, penyidik saat ini masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.

Nantinya, bila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, maka penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk segera disidang. Sebaliknya, jika belum, maka jaksa akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik (P19).

3 dari 3 halaman

Siskaeee dan 10 Pemeran Film Porno Jadi Tersangka

Diketahui, selebgram Siskaeee dan 10 orang pemeran film porno produksi rumahan di Jaksel ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Mereka dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain pemeran, polisi juga menetapkan lima orang kru produksi film porno tersebut, yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

Dan juga dilapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.