Sukses

Lebih dari 626 Ribu Petugas Pemilu 2024 Dapat Layanan Fasilitas Kesehatan JKN

Sebanyak 626.731 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 626.731 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, sebanyak 895.458 petugas Pemilu 2024 melakukan kunjungan di fasilitas kesehatan.

Jumlah tersebut terdiri dari 626.429 kunjungan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 269.019 di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Tak hanya itu, sebanyak 6.825.951 petugas Pemilu 2024 juga sudah menjalani skrining riwayat kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, dari angka tersebut, sebanyak 398.155 (5,83%) petugas Pemilu 2024 yang berisiko penyakit dan 6.427.796 (94,17%) petugas Pemilu 2024 yang tidak berisiko penyakit.

"Dari jumlah petugas Pemilu yang berisiko sakit, terdapat total 79.010 orang petugas Pemilu yang dilayani di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan dengan total jumlah kunjungan 125.693 kunjungan," katanya.

"Adapun rinciannya, ada sebanyak 50.596 petugas Pemilu yang dilayani di FKTP dengan jumlah kunjungan 69.004 kunjungan. Sementara, 28.414 petugas Pemilu yang dilayani di FKRTL dengan jumlah kunjungan 56.689 jiwa," jelas Rizzky.

Ia mengungkapkan, sebagian petugas Pemilu 2024 yang berisiko mengunjungi FKRTL sebagai tindak lanjut atas hasil skrining riwayat kesehatan yang telah diikuti sebelum menjalankan tugas.

"Skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi petugas Pemilu 2024 yang sudah menjadi peserta Program JKN," ungkap Rizzky.

"Gunanya, untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh FKTP agar kondisinya tidak bertambah parah,” jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diatur dalam SEB

Rizzky menjelaskan bahwa kebijakan mengenai skrining riwayat kesehatan bagi petugas Pemilu 2024 sudah diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

"Terkait Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024," jelasnya.

Rizzky juga mengatakan, hasil skrining riwayat kesehatan menujukkan bahwa ada 6.427.796 (94,17%) petugas Pemilu 2024 yang tidak berisiko penyakit.

"Meski hasil skrining riwayat kesehatan mereka tidak bermasalah, namun tetap ada sebagian dari mereka yang tetap harus mengunjungi fasilitas kesehatan karena penyebab yang bervariasi," katanya.

Rizzky membeberkan, terdapat total 547.721 orang petugas Pemilu 2024 yang dilayani di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan dengan total jumlah kunjungan 769.765 kunjungan.

"Adapun rinciannya, ada 433.270 petugas Pemilu 2024 yang mengakses layanan kesehatan di FKTP dengan jumlah kunjungan 557.435 kunjungan," bebernya.

"Sementara di FKRTL, ada 114.451 petugas Pemilu 2024 yang mengakses layanan kesehatan dengan jumlah kunjungan 212.330 kunjungan," imbuh Rizzky.

3 dari 3 halaman

Tindakan Medis yang Diberikan

Rizzky mengatakan bahwa petugas Pemilu 2024 yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN aktif bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Ia menyebut, fasilitas kesehatan memberikan tindakan medis sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan petugas Pemilu 2024.

"Selama petugas yang bersangkutan mengikuti prosedur yang berlaku, serta tindakan medis yang diberikan fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis, maka biayanya dijamin oleh BPJS Kesehatan," katanya.

Rizzky mengingatkan, terdapat beberapa hal yang perlu dipenuhi supaya pelayanan kesehatan dijamin BPJS Kesehatan. Ia mengungkapkan, pastikan sudah terdaftar sebagai peserta JKN dan status kepesertaannya aktif. 

"Lalu, ikuti prosedur yang berlaku saat berobat, misalnya melalui FKTP terlebih dulu untuk berobat. Jika perlu penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit. Dalam kondisi darurat, yang bersangkutan bisa pergi ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan,” ujarnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini