Sukses

Sekjen PSI Raja Juli Antoni Dipanggil Jokowi ke Istana, Ada Apa?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/2/2024) sore.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/2/2024) sore.

Raja Juli mengatakan, kedatangannya ke Istana dalam kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR).

"Hari ini saya dipanggil Pak Presiden dalam kedudukan saya sebagai Wamen," kata Raja Juli kepada wartawan.

Belum diketahui apa yang dibahas Jokowi dan Raja Juli dalam pertemuan tersebut. Sementara terkait politik, dia menyebut, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep akan menggelar konferensi pers pada Jumat pukul 16.30 WIB.

"Soal politik, PSI, jam 16.30 Mas Ketum Kaesang press conference di DPP PSI," ujar Raja Juli Antoni.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kaesang Beri Isyarat Jokowi Bisa Jadi Ketum PSI

Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep memberikan isyarat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menduduki posisi Ketua Umum PSI jika bergabung dalam partai tersebut.

Kaesang mengisyaratkan posisi ketua umum itu sama dengan jaket PSI yang tengah ia kenakan, yakni jaket berwarna merah bertuliskan "Ketua Umum".

"Saya sebagai ketua umum berharapnya seperti itu (Jokowi bergabung ke PSI). Insyaallah, kalau mau, nanti bisa pakai jaket ini (jaket PSI dengan identitas ketua umum), tapi tanpa nama saya," kata Kaesang kepada wartawan usai menyantap makan malam bersama Presiden Jokowi dan sejumlah PSI di Sun Plaza, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu malam.

Hal tersebut disampaikan Kaesang untuk merespons pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan Jokowi bergabung ke PSI apabila partai itu lolos batas ambang batas parlemen di Pemilu 2024. Sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara, yakni paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini