Sukses

Diangkat Jadi Hakim MK, Arsul Sani Ucapkan Sumpah Jabatan di Depan Jokowi

Arsul Sani mengucapkan sumpah dan janji sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Jokowi. Dia berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Konstitusi dengan seadil-adilnya serta memegang teguh UUD 1945.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah dan janji Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Politikus PPP itu menggantikan posisi Wahiduddin Adams yang pensiun pada 17 Januari 2024.

Pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhantian dan Pengangkatan Hakim MK yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

"Mengangkat Arsul Sani sebagai hakim konstitusi terhitung dari pengucapan sumpah janji," demikian bunyi Keppres.

Arsul lalu mengucapkan sumpah dan janji sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Jokowi. Dia berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan seadil-adilnya serta memegang teguh UUD 1945.

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Arsul di hadapan Jokowi.

Pelantikan ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Ketua BPK Isma Yatun, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun hakim MK yang hadir yakni, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, hakim konstitusi Anwar Usman, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Seluruh Fraksi di DPR Setuju Arsul Sani Jadi Hakim MK

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR RI sepakat memilih Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sebagai hakim konstitusi. Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul buka-bukaan alasan DPR memilih anggota Komisi II itu.

Salah satunya karena selama ini berulang kali produk undang-undang di DPR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Bambang mengatakan, karena tidak ada hakim konstitusi yang berlatar belakang anggota DPR.

"Kita tidak pernah diajak bicara, tiba-tiba dibatalkan. Padahal, kita kerjakan dibatalkan, kenapa? Karena mohon maaf, tidak ada satu pun yang punya profesi sebagai DPR," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Sehingga DPR memandang perlu hakim konstitusi yang memahami prosedur pembuatan undang-undang di DPR. Di samping itu, Arsul Sani dinilai punya kepakaran di bidang hukum dan pengalaman sebagai pimpinan MPR.

"Memahami SOP yang ada di DPR itu salah satu pertimbangan beberapa kawan tadi yang memilih Arsul Sani dan juga memang menguasai. S1 juga di hukum, dan juga di DPR sekaligus ketua MPR," kata Bambang.

Maka Arsul dianggap sebagai sosok calon hakim konstitusi yang memiliki pemahaman terhadap konstitusi yang baik karena pengalaman sebagai pembuat undang-undang.

"Jadi, secara pemahaman konstitusi beliau sangat paham, secara pembuatan UU, beliau sudah cukup paham. Atas dasar itulah maka sebagian besar fraksi memilih Arsul Sani sebagai pengganti Wahiduddin Adams yang akan habis masa jabatannya," jelas Bambang.

3 dari 3 halaman

Perkuat Konstitusi

Politikus PDIP ini menuturkan, DPR ingin memperkuat konstitusi. Apalagi dengan ada hakim dari anggota DPR, terbuka juga Mahkamah Konstitusi berkonsultasi terkait perkara yang digugat.

"Jadi enggak ada apa-apa, lebih pada kita memperkuat konstitusi. Meskipun seorang hakim yang dari DPR kalau ada UU yang di-judicial review, maka tidak ada jeleknya mereka berkonsultasi dengan kita," jelas Bambang.

"Karena dinamika di sana beda dengan di sini. Apa argumentasi kadang-kadang juga loss. Maka salah satu pernyataan saya yang dikritisi yang menanyakan apakah dikau nanti bersedia kalau terpilih sebagai hakim MK ketika dilakukan JR anda konsultasi dulu sama sini (DPR)," kata Bambang.

Bambang percaya Arsul akan paham mempertahankan undang-undang yang diuji, sehingga ia menilai tidak ada masalah independensi.

"Karena yang utama hakim MK penjaga konstitusi kita, kesepakatan berbangsa kita, maka kita memilih Arsul Sani. Bukan berarti yang lain jelek, tetapi kandidat yang lain belum punya jam terbang di DPR dan MPR," kata Bambang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.