Sukses

Kasus Kebocoran Sprinlidik Korupsi di ESDM, Kapolda Metro Singgung Soal Kode Etik Pimpinan KPK

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan bahwa kasus dugaan bocornya Sprinlidik perkara dugaan korupsi Tukin di Kementerian ESDM hingga kini masih diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan bocornya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini masih diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Namun ternyata ada cerita menarik di balik pengusutaan kasus itu. Di antaranya soal tudingan miring yang dialamatkan langsung kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto hingga perbedaan pandangan dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

"Karena apa? kemarin sebenarnya antara kami dan Dewas itu harusnya sejalan di kebocoran yang pertama. Bahkan yang pertama itu ada pertentangan. Bahkan saya lagi yang dituduh, bahkan itu yang membocorkan itu deputi. Saya juga lucu lucu," ujar Karyoto di sela sesi tanya jawab rilis akhir tahun Polda Metro Jaya di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Kamis (28/12/2023).

"Kalau saya cerita panjang lebar tentang hubungan saya dengan Pak Ketua KPK (Firli Bahuri) pada saat di sana tidak perlu saya ceritakan. Karena apa? karena saya sangat sangat menghargai di KPK," ucapnya menambahkan.

Karyoto yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK ini menyakini bahwa kasus dugaan kebocoran dokumen perkara di ESDM merupakan peristiwa pidana dan tersangkanya pun sudah jelas. Namun, dia belum bisa membeberkan secara mendetail.

"Siapa yang berbohong, siapa yang mengingkari. Bahkan, saya yakin, kami pun melakukan konfrontasi ya pak dir ya, mana persaksian antara satu dua tiga empat dengan satu orang beda sekali, itu teknis ya. Makanya kami..." ujar dia.

Di akhir cerita, Karyoto kembali mengungkit tentang kode etik pimpinan KPK.

"Sangat berat, orang yang sudah masuk KPK itu dianggap manusia setengah dewa, dianggap suci. Nah sekarang baru terbuka kan, rekan-rekan bagaimana kemarin Dewas live itu membacakan putusan itu masyarakat Indonesia sudah bisa menilai masalah itu ya," ujar Karyoto menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Polemik Kebocoran Dokumen Rahasia Korupsi di ESDM

Sebelumnya diberitakan, polemik dugaan kebocoran dokumen rahasia kasus korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berputar di Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga Polda Metro Jaya.

Di markas kepolisian DKI Jakarta, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan namun telah ditemukan adanya peristiwa pidana.

Awalnya, Firli buka suara perihal dokumen rahasia KPK yang disebut-sebut ditemukan saat penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi di Kementerian ESDM.

"Saya ini sudah 38 tahun menjadi polisi, saya tidak pernah menghancurkan karier saya, jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu," tutur Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2023.

Firli menegaskan, dia tidak pernah memberikan dokumen maupun catatan kepada orang lain yang menyangkut penanganan kasus. Meski dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik, dia tidak gentar.

"Kita tinggal cek yang bersangkutan dapat dari siapa, diterima di mana, di mana penyerahannya, kepentingannya apa. Nanti Dewan Pengawas yang akan menyampaikan. Saya tidak ingin mendahului," jelas dia.

Dalam video yang beredar, nama Firli disebut-sebut oleh sosok yang dipastikan tidak dikenalnya, saat petugas KPK berbincang soal dokumen rahasia itu dengan orang tersebut.

"Jadi saya pastikan bahwa saya tidak pernah memberikan dokumen baik kepada siapa pun. Nanti biarlah nanti Dewas memastikan, menyampaikan siapa sesungguhnya memberikan catatan ataupun dokumen itu," kata Firli.

 

3 dari 4 halaman

Dewas KPK Tak Temukan Bukti Firli Melanggar

 

Layaknya gayung bersambut, Dewas KPK menyatakan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri tidak dilanjutkan ke persidangan etik. Pasalnya, Dewas KPK menyatakan tak menemukan bukti Firli Bahuri melanggar kode etik insan KPK.

"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 19 Juni 2023.

Tumpak menyebut, pihaknya tidak menemukan bukti pelanggaran etik dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK, serta tidak menemukan bukti adanya komunikasi antara Firli Bahuri dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.

Tidak hanya itu, Dewas KPK juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Idris Froyoto Sihite menghubungi Firli Bahuri.

"Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," terangnya.

 

4 dari 4 halaman

Polda Metro Klaim Temukan Pidana

Namun begitu, penyelidikan Polda Metro Jaya atas laporan dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi Tunjangan Kinerja (tukin) di Kementerian ESDM oleh KPK, tampak menemui titik terang untuk kemudian naik statusnya ke penyidikan. Bahkan, kasus tersebut dinilai menjadi prioritas lantaran menjadi sorotan publik dan banyaknya laporan serupa.

“Jadi begini ya, dalam sebuah penanganan laporan tentang dugaan adanya perbuatan pidana kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan. Dari laporan yang kami kumpulkan kalau tidak salah lebih dari 10 laporan tentang kebocoran informasi di ESDM,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

“Ya kebetulan pada saat itu saya masih menjabat Deputi di situ (KPK), sehingga sedikit banyak saya tahu tentang itu. Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” sambungnya.

Tidak main-main, Karyoto membeberkan sedikit informasi kebocoran dokumen rahasia KPK itu. Aduan berbagai pihak atas dugaan kebocoran dokumen rahasia KPK pun dipastikan tidak diabaikan.

“Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK, ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu. Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan. Jelas,” tukasnya.

Karyoto tidak menutup kemungkinan pemeriksaan saksi-saksi akan menyasar ke pejabat tinggi lembaga antirasuah, baik jajaran Wakil Ketua hingga Ketua KPK Firli Bahuri. Meski hasil di Dewas KPK tidak berlanjut ke persidangan, Polda Metro Jaya tetap melangkah sesuai mekanismenya.

“Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi-saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya,” ujarnya.

Mantan Deputi Penindakan KPK itu mengetahui namanya sempat disebut dalam hasil riksa Dewas KPK, atas kaitannya dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite. Hanya saja, dia menegaskan sangat mengetahui perkara tersebut sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

“Ya kalau itu bisa saja diuji ya, karena saya tau persis perkara itu, saya enggak akan cerita disini ya. Saya tahu persis perkara itu, bahkan kalau boleh dibilang yang sedang menyelidiki adalah saya yang sedang menyelidiki sendiri ya, apakah itu memang dalam satu itu secara spontan saya, saya tidak pernah kenal dengan Sihite, satu, saya tidaj pernah kenal, mukanya saja saya tidak pernah tahu ya,” bebernya.

“Cari hubungan-hubungan apa antara saya dengan Sihite, silahkan saja. Nah tentunya dewas harus manggil saya dong, kenapa saya enggak diklarifikasi? Bahkan keterangan itu seharusnya diuji, betul enggak seorang bicara tentang A, itu faktanya A. Kalau orang berbicara A faktanya A itu baru valid. Ternyata seseorang yang diperiksa dia faktanya A dia bilang B, jelas ada pihak-pihak yang berbohong ya,” kata Karyoto menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini