Sukses

Polda Metro Jaya: Videotron di Simpang Susun Semanggi Bukan Milik Polri

Videotron di Pos Lalu Lintas di simpang susun Semanggi, tengah jadi sorotan karena menanyangkan iklan kampanye salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).

Liputan6.com, Jakarta Videotron di Pos Lalu Lintas di simpang susun Semanggi, tengah jadi sorotan karena menanyangkan iklan kampanye salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menegaskan, videotron dipastikan bukan milik Polri melainkan milik swasta.

"Saya tegaskan bukan milik Polri, (tapi) swasta," kata dia dalam keterangannya dikutip, Sabtu (23/12/2023).

Trunoyudo menyebut, setidaknya ada 12 titik videotron kepunyaan swasta yang bersinggungan dengan pos lalu lintas. Karena itu, demi menjaga netralitas institusi Polri maka dari pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengimbau untuk tidak menayangkan iklan kampanye politik selama masa pemilu.

"(Imbauan) agar dijunjung tinggi dan dihargai dan termasuk salah satunya tidak membuat bias kepada masyarakat," ujar dia.

Terlepas dari itu, Trunoyudo mengapresiasi masyarakat yang telah ikut berpartisipasi mengawasi hal tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih dengan adanya unggahan ini menjadi kontrol sosial, artinya penuh dgn partisipatif dan kesadaran diri untuk memberikan edukasi sehingga bawaslu memiliki momentum untuk mensosialisasikan hal ini," tandas dia.

Sebelumnya, salah satu akun twitter alias X mengunggah rekaman video videotron di Pos Lalu Lintas di simpang susun Semanggi ke akun pribadinya. Terlihat, perekam mengabadikan momen dari dalam kendaraaan. Ia mengarahkan kamera telepon genggam menyorot videotron yang menampilkan kampanye dari pasangan calon tertentu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

12 Videotron yang Bersinggungan dengan Pospol Dilarangan Pasang Iklan Kampanye Politik

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengimbau videotron yang bersinggungan dengan pos lalu lintas tidak menayangkan iklan bermuatan politik selama masa kampanye Pemilu 2024.

Imbauan disampaikan Doni setelah iklan kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) di videotron Pos Lalu Lintas di simpang susun Semanggi, menimbulkan polemik di media sosial.

 "Kami sudah mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pengelola advertising reklame iklan maupun yang menggunakan led videotron untuk tidak mengunggah materi-materi yang bernuansa politik selama pelaksanaan pemilu ini," kata Doni dalam keterangannya dikutip, Sabtu (23/12/2023).

Doni menerangkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mendata jumlah pos lalu lintas. Dia mencatat ada 32 pos lalu lintas tersebar di DKI Jakarta, di mana 12 diantaranya terdapat videotron

"12 diantaranya itu ada terdapat led videotron, ini kami sudah melakukan langkah-langkah," ujar dia.

Doni mengatakan, akan terus meningatkan kepada para pengelola advertising sebagaimana arahan dari Bawaslu perihal zonasi atau area yang dilarang dan tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye.

"Sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif atas netralitas Polri dalam pelaksanaan pemilu," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Videotron di Pospol Semanggi Tayangkan Iklan Kampanye Capres, Pengelola Minta Maaf

Manajer Operasional Advertising Z Dede Jua menyampaikan permohonan maaf atas munculnya iklan salah satu paslon capres-cawapres di videotron Pos Lalu Lintas di simpang susun Semanggi.

"Saya di sini memohon maaf karena terjadi kericuhan seperti itu," kata Dede saat konferensi pers, Jumat (22/12/2023).

 Dede menerangkan, siap menerima konsekuensi atas tindakannya menayangkan iklan paslon tertentu di videotron Pos Lalu Lintas di simpang susun Semanggi.

Dia pun memastikan, akan patuh dan bersikap kooperatif dan mendukung Baswalu menyelidiki hal tersebut. Hal ini, bisa dilihat dari tindakanya yang langsung datang ke Polda Metro Jaya untuk hadir dalam konferensi pers pada sore ini.

"Kalau saya cuma memikirkan hanya uang tidak memikirkan posisinya Polri, saya tidak ada di sini. Kan saya bilang saya minta maaf, kalau misalkan kita di sini negara, negara hukum, pasti ada aturan jelas Indonesia itu negara hukum dan ada aturannya," ujar dia.

Dede menjelaskan, pengelola atau pelaku advertising menerima kontrak untuk menayangkan iklan tersebut, dia sama sekali tak ada kaitan dengan Polri atau institusi manapun.

"Tapi kami pengelola advertising itu memang adanya di salah satu tempat yang di mana dipergunakan untuk satu institusi, Polri," ujar dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini