Sukses

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan TNKB Rahasia, 3 Tersangka Ditangkap 1 Masih Buron

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat, menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap, sedangkan satu orang lainnya masuk ke dalam daftar buron.

"Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Samian mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi dari Divisi Propam Mabes Polri yang menindak terkait hal tersebut, kemudian dikembangkan ke pihak lainnya.

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat, menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

"Karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.

"Tindak lanjut tentunya kita akan tetap mengembangkan akan mengejar jaringan-hjarungan yg terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK rahasia palsu," jelas Samian. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Modus Pemalsuan STNK dan Pelat Nomor Rahasia

Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan, setidaknya ada tiga modus pemalsuan SNTK dan pelat nomor rahasia.

Pertama, tersangka membuat STNK dan mencetak sendiri, namun bedanya mereka menggunakan hologram bukan kinegram yang dikeluarkan oleh Polri.

"Itu modus pertama," ujar dia.

Kedua, mendaur ulang STNK terbitan Polri dengan menggunakan alat kimia, dihapus dan ditulis kembali sesuai data yang diminta oleh pemesan. Oleh tersangka, STNK jenis ini dihargai Rp55 juta.

"Misalnya dia tulis D 1111 ZZP kemudian dia buatkan plat nomor baru dia jual seharga Rp55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp55 juta sebegitulah setiap kelompok ini mereka," ujar dia.

Ketiga, memanfaatkan teknologi yang bisa mengangkat gambar yang menjadi ciri khas STNK asli diletakkan ke STNK palsu. Namun, STNK maupun TNKB palsu sangat mudah diseteksi melalui ETLE.

"Kalau tidak ada datanya palsu, angka tertulis tidak ada datanya. Sehingga tidak tahu itu palsu," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini