Sukses

Pakar Hukum Ungkap Keppres Pergantian Ketua KPK Cacat Hukum, Rawan Digugat Koruptor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengganti ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Firli Bahuri menjadi Nawawi Pomolango.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengganti ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Firli Bahuri menjadi Nawawi Pomolango.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita, menilai kebijakan itu keliru dan meminta agar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 segera dicabut.

"Mekanisme pergantian ketua KPK oleh Presiden keliru," ujar Romli kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Nawawi Pomolango kini menjabat sebagai ketua sementara KPK setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Dan Pengangkatan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Menurut Romli, Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka seharusnya aturan hukum undang-undang itulah yang berlaku. Artinya, penggantian ketua KPK tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tersebut.

Dalam Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, telah mengatur soal penunjukan dan penggantian pimpinan KPK yang diberhentikan karena menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Namun, lanjutnya, upaya penggantian ketua KPK saat ini malah cacat hukum lantaran masih menggunakan Perppu Nomor 1 Tahun 2015.

"Presiden menggunakan undang-undang yang sudah dicabut sebagai dasar penunjukan Nawawi," jelas Romli.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Semua Kebijakan KPK Jadi Lemah dan Rawan Digugat di Praperadilan

Berdasarkan aturan Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.

"Semua langkah KPK mulai kemarin Keppres keluar sampai kapan pun. Dengan kata lain, KPK lumpuh dengan Keppres itu. Kalau lumpuh siapa yang suka, ya koruptor," kata Romli.

Oleh sebab itu, Romli menyarankan agar Jokowi mencabut Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 terkait penggantian Ketua KPK dari Firli Bahuri menjadi Nawawi Pomolango.

"Karena semua kebijakan KPK, mulai dari penyelidikan, penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penuntutan akan menjadi tidak sah dan bisa digugat ke praperadilan. Karena praperadilan itu untuk menguji kewenangan bukan barang bukti," Romli menandaskan.

3 dari 4 halaman

Jokowi Banyak Pertimbangan Pilih Nawawi Menggantikan Firli Bahuri

Presiden Jokowi enggan membeberkan alasan dirinya menunjuk Nawawi Pomolango menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri. Jokowi hanya menyebut ada banyak pertimbangan memilih Nawawi sebagai ketua sementara KPK.

"Ya banyak pertimbangan tapi enggak bisa saya sampaikan," kata Jokowi di Indonesia Arena Senayan Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).

"Banyak pertimbangan memang. Pilihannya ada empat (wakil ketua KPK), tetapi apa pun kita harus memilih satu (ketua KPK sementara). Enggak mungkin empat-empatnya kita memilih," sambungnya.

Nawawi sendiri merupakan satu dari empat wakil ketua KPK periode 2019-2023. Jokowi mengatakan bahwa pemilihan ketua KPK sementara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ya sudah saya tandatangani tadi malam (Keppres pengangkatan Ketua KPK sementara) dan saya kira sudah tahu semuanya memang aturannya seperti itu," jelas Jokowi.

Jokowi pun berharap Nawawi bisa membawa KPK menjadi lembaga pemberantasan korupsi yang lebih baik.

"KPK bisa berjalan dengan baik sampai nanti terpilihnya ketua yang baru," ucap Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi tak mau berkomentar banyak soal kasus yang menjerat Firli Bahuri. Dia hanya meminta agar semua proses hukum dihormati, termasuk soal praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

"Hormati seluruh proses hukum karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," tutur Jokowi.

"(Praperadilan Firli) itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak," imbuh dia.

4 dari 4 halaman

Beban Berat Nawawi Pomolango

Nawawi Pomolango resmi menjabat ketua sementara KPK menggantikan Firli Bahuri, yang terjerat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian.

Presiden Jokowi melantik dan mengambil sumpah Nawawi Pomolango di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 November 2023.

Di bawah kitab suci Alquran, Nawawi bersumpah untuk bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya sebagai nakhoda lembaga antirasuah.

Nawawi Pomolango mengakui adanya penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah pasca-ditetapkanya Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi dan hadiah atau janji.

Nawawi menegaskan akan bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.

"Satu hal yang paling menjadi beban di kita adalah tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat. Itu yang menjadi modal lembaga ini selama ini dan itu yang tergerus, dan itu menjadi pekerjaan yang berat," ujar Nawawi Pomolango di Istana Merdeka, Senin (27/11/2023).

Usai dilantik, Nawawi langsung menggelar pertemuan dengan pimpinan KPK lainnya dan pejabat struktural untuk membahas berbagai masalah yang dialami lembaga yang dipimpinnya saat ini.

Dia berharap dengan rapat internal itu akan menghasilkan sesuatu yang bisa dijadikan landasan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.

"Saya akan ke kantor meminta teman-teman pimpinan dan pejabat struktural eselon satu dan dua untuk rapim dan berbincang apa yang harus kita lakukan dan menjadi skala priroritas kita ke depannya, menyikapi situasi yang dihadapi oleh KPK," kata Nawawi.

Nawawi menegaskan, dalam pimpinan lembaga antirasuah memegang prinsip kolektif kelogial, di mana setiap keputusan harus diambil secara bersama-sama.

"Saya katakan tadi, hal apa yang harus kita lakukan di situasi mendesak seperti sekarang ini? Terpenting itu tadi, bagaimana sedikit dalam tanda kutip, memulihkan tergerusnya rasa kepercayaan terhadap lembaga ini," ucap Nawawi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.