Sukses

Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Ini Harapan Kaesang Pangarep

Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berharap kedepannya pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jauh lebih baik.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berharap kedepannya pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jauh lebih baik. Hal ini disampaikan Kaesang untuk menanggapi Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

"Untuk ke depannya untuk siapapun pemimpin KPK selanjutnya harus bekerja jauh lebih baik daripada sebelumnya, itu saja," kata Kaesang di DPP PSI, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Sementara itu, Sekjen PSI Raja Juli Antoni menyebut, jika ada pimpinan KPK tersandung kasus hukum maka diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Saya kira ada salah satu jubir kita yang bicara itu, secara normatif ada di UU KPK yang menyatakan bahwa apabila pimpinan KPK terdandung kasus hukum menjadi tersangka maka diberhentikan secara sementara," ujar Raja Juli.

"Saya kira ini ada nilai normatif yang saya kira harus menjadi panutan siapapun pimpinan KPK," pungkasnya.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemudian membeberkan, sanksi pidana maupun denda sebagaimana yang diterangkan di dalam pasal tersebut.

Adapun, Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kemudian, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1.

"Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar," kata Ade saat konferensi pers, Kamis (23/11) dini hari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rusak Kredibilitas KPK Usai Jadi Tersangka, Firli Bahuri Didesak Mundur

Pengamat Politik Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI), Vishnu Juwono menilai bahwa penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berimbas pada citra lembaga antirasuah tersebut di mata publik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun didesak segera bertindak untuk mengembalikan marwah KPK.

"Penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya tidak hanya menjadi masalah internal KPK, tetapi juga menciptakan dampak serius terhadap citra lembaga tersebut di mata masyarakat," kata Vishnu dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Visnu menyebut, kredibilitas KPK di mata masyarakat sudah terbilang rendah sejak Revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Apalagi, banyak masalah etika dan dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan KPK selama beberapa tahun terakhir.

Dia mengatakan, kasus ini menambah daftar panjang masalah yang telah merusak kredibilitas KPK.

Visnu mengungkit, hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Agustus 2023. Hal itu menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK masih belum pulih, setelah dua tahun sebelumnya mencapai di atas 70 persen, sekarang menurun menjadi 61 persen.

Dalam konteks penanganan kasus ini, Vishnu menyatakan keprihatinannya. "Kasus penetapan tersangka kepada Firli Bahuri tidak hanya merugikan nama baik Firli sendiri, tetapi juga menjadi beban tambahan bagi KPK untuk menyelamatkan institusi KPK," ucap dia.

Dengan adanya kondisi pelik di KPK ini, sebaiknya Firli segera mengundurkan diri. Hal ini sejalan dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Vishnu menekankan urgensi langkah konkret untuk menyelamatkan integritas KPK. "Untuk menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, Presiden Joko Widodo seharusnya segera memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK,” katanya.

Menurut Visnu, langkah ini menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan memastikan bahwa institusi ini tetap mempunyai legitimasi yang cukup di mata masyarakat dalam menjalankan tugas beratnya memberantas korupsi ke depannya. 

3 dari 3 halaman

Jokowi Akan Terbitkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan keputusan presiden (keppres) tentang Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan Pengangkatan Ketua KPK sementara.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut keppres tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu diteken Jokowi.

Jokowi saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat. Sehingga, kemungkinan keppres pemberhentian Firli Bahuri baru akan diteken Jokowi pada Jumat (24/11/2023) malam.

"Ya, setelah beliau mendarat di Jakarta (keppres diteken)," ucap Ari.

Dia memastikan kekosongan jabatan Ketua KPK tak akan berlangsung lama. Ari menuturkan Ketua KPK sementara dapat menjabat apabila Jokowi sudah menandatangani dua Keppres tersebut.

"Ya ada, tentu setelah Keppres itu ditandatangani Presiden, pasti ada ketua sementara, ada mekanisme yang harus diikuti UU terkait dengan ketua sementara," pungkas Ari.   

Sementara itu, terkait kandidat pengganti Firli, akan dipilih dari empat pimpinan KPK yang menjabat saat ini.

"Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Adapun empat Pimpinan KPK saat ini, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Ari mengaku belum mengetahui siapa sosok yang akan menggantikan Firli Bahuri sebab hal tersebut kewenangan Jokowi.

"Ini kan Pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari Pimpinan KPK menjadi Ketua (KPK) sementara," jelasnya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.