Sukses

Respons Syahrul Yasin Limpo soal Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

Usai pemeriksaan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL diminta memberikan pendapat soal Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus korupsi di Polda Metro Jaya.

 

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjalani pemeriksaan penyidik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menjalani pemeriksaan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang mengenakan rompi oranye ini diminta memberikan pendapat soal Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus korupsi di Polda Metro Jaya.

Diketahui, Firli Bahuri menjadi tersangka atas dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap SYL.

"Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa," ujar SYL singkat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan KPK, Kamis (23/11/2023).

SYL tidak secara spesifik memberikan pernyataan soal kasus hukum Firli Bahuri. Dia hanya menyebut akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Saya berproses hukum ini sekarang," kata SYL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak malu ketuanya, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dirinya tak malu karena asas praduga tak bersalah dalam kasus Firli Bahuri ini.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak (Johanis) Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang," ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11/2023).

Termasuk soal kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait pembocoran dokumen penyidikan kasus di Kementerian ESDM, Alex menyebut hal itu tak terbukti.

"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," Alex menambahkan.

Alex menyebut, status Firli Bahuri masih tersangka, belum terpidana dan dinyatakan bersalah. Lagipula, Alex berpedoman pada pernyataan Firli yang kerap mengaku tak menerima suap maupun pemerasan.

"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," kata Alex.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Firli Jadi Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020 sampai 2023.

"Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrisus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers, Kamis (23/11/2023) dini hari.

Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Awal mula pemerasan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo. Dalam surat itu, Sopir Syahrul Yasin Limpo bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.

Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

Tak lama surat panggilan itu muncul, kemudian beredar catatan tulisan tangan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan disebutkan terjadi pada 2022. Disebutkan catatan itu milik Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang juga menjadi tersangka di KPK bersama Syahrul Yasin Limpo.

 

3 dari 3 halaman

Kronologi

Dalam kronologi disebutkan pada Juni 2022 Irwan yang diduga representasi Firli Bahuri ini menyampaikan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo berkaitan dengan akan adanya tim lembaga antirasuah yang masuk ke Kementerian Pertanian untuk menyelidiki dugaan korupsi. Kemudian Irwan mengatur pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri.

Irwan sempat mendatangi rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang menyampaikan permintaan dana dari Firli Bahuri. Namun Syahrul Yasin Limpo hanya menyanggupi Rp1 miliar yang diubah ke dalam bentuk dollar Singapura.

Singkat cerita, pada Desember 2022, pertemuan antara Syahrul Yasin Limpo bersama ajudannya bernama Panji dengan Firli Bahuri dijadwalkan terjadi di lapangan bulu tangkis Mangga Besar. Syahrul Yasin Limpo sempat berbincang dengan Firli Bahuri di pinggir lapangan. Namun saat hendak pulang, saat itulah uang Rp1 miliar diberikan ajudan Syahrul Yasin Limpo kepada ajudan Firli Bahuri.

Namun Firli Bahuri berkali-kali menampik adanya pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli menyebut, kasus dugaan pemerasan SYL ini bagian dari upaya koruptor yang mencoba menyerang balik.

Firli sendiri setidaknya sudah dua kali diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri. Firli sempat diperiksa pada Selasa 24 Oktober 2023 dan Kamis 16 November 2023. Firli sendiri yang meminta pemeriksaannya sebagai saksi dilakukan di Bareskrim Polri.

Sebelum akhirnya diperiksa, Firli Bahuri diketahui selalu menghindari pemeriksaanya di Polda Metro. Firli selalu beralasan sudah memiliki jadwal lain. Begitu juga dengan pemeriksaannya oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK). Dewas diketahui tengah mengusut dugaan etik Firli Bahuri atas pemerasan SYL.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini