Sukses

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran Fee

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, terkait penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, terkait penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim).

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 21 November 2023. Selain rumah dinas Bupati Bondowoso, tim penyidik KPK juga menggeledah kantor Pemkab Bondowoso dan rumah dari pihak terkait perkara.

"Selasa (21/11), tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan lanjutan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Beberapa lokasi yang dituju, di antaranya yaitu Kantor Pemkab Bondowoso, rumah dinas Bupati Bondowoso, dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).

Ali mengatakan, dalam penggeledahan tim penyidik menemukan dokumen dan catatan aliran uang. Termasuk menemukan uang tunai yang nilai keseluruhannya masih dalam proses penghitungan.

"Masih ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan, termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak. Termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak," kata Ali.

Ali menyebut barang bukti itu akan disita untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada para tersangka dan saksi. Nantinya bukti tersebut akan dijadikan alat untuk memperkuat sangkaan pidana terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro cs.

"Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka PJ dan kawan-kawan," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

KPK Geledah Rumah Kajari Bondowoso Puji Triasmoro

Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan beberapa lokasi lain di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pada Senin, 20 November 2023.

"Senin (20/11), tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Dengan lokasi geledah, yaitu rumah kediaman dari para tersangka, termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Ali mengatakan, dari penggeledahan tersebut tim penyidik menukan catatan aliran uang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang," kata Ali.

KPK juga menggeledah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur pada Minggu, 19 November 2023 kemarin. Dalam penggeledahan, tim penyidik KPK menemukan barang bukti yang diduga bisa memperkuat sangkaan tim penyidik kepada Kajari Bondowoso dan tersangka lainnya.

"Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya. Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Ali.

3 dari 4 halaman

Kajari Bondowoso dan Tiga Orang Lainnya Terjaring OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara pengurusan kasus di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. Total, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro alias PJ.

"Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah PJ (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, YSS (Yossy S Setiawan) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan saat saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Rudi menambahkan, terkait kebutuhan proses penyidikan, empat orang tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di rutan KPK," jelas Rudi.

Rudi menjelaskan, kasus berawal dari laporan masyarakat, bahwa AKDS atas perintah PJ melaksanakan penyelidikan terbuka kaitan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.

Selama proses penyelidikan berlangsung, lanjut Rudi, YSS dan AIW mendekati dengan intens AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan. Tujuannya, untuk meminta ‘bantuan’ agar penyelidikan dihentikan.

"AKDS melaporkan pada PJ dan PJ menanggapi serta memerintahkan AKDS untuk dibantu," ungkap Rudi.

Rudi menegaskan, 'bantuan' tersebut terjadi dengan sebuah kesepakatan sejumlah uang dengan nominal total Rp475 juta. Mengetahui hal itu, KPK langsung bergerak dan berhasil mengamankan uang tunai tunai sejumlah sekitar Rp225 juta.

"YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi dan telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," Rudi menandasi.

4 dari 4 halaman

Empat Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatan empat tersangka, KPK menjerat dengan pasal berlapis. Terhadap tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk PJ dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Unang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayah (1) ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.