Sukses

Polisi: Alex Tirta Salahi Perjanjian dengan Pemilik Rumah Kertanegara, Sewakan ke Firli Bahuri Seharga Rp 650 Juta

Alex diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memeriksa Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI), Alex Tirta pada Jumat, (3/11/2023). Alex diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pemanggilan Alex Tirta merupakan pengembangan dari kesaksian E selaku pemilik rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepada penyidik, E menyampaikan rumah miliknya disewa oleh Alex Tirta sejak Tahun 2020 silam. Ade mengaku telah mengantongi dokumen terkait perjanjian sewa-menyewa.

"Di mana salah satu klausul pasalnya tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan-persetujuan dari pemilik rumah," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Ade menerangkan, kenyataan Alex Tirta menyewakan ke pihak lain. Adapun, biaya sewa sejumlah Rp 650 juta per-tahun.

"Itu yang dilakukan saksi AT (Alex Tirta) kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," ujar dia.

Sebelumnya, polisi menyita beberapa barang bukti dari rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jaksel pada Kamis, 26 Oktober 2023. Upaya penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Diharapkan, dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Temukan Unsur Pidana

Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.

3 dari 3 halaman

Eks Penyidik KPK Usul Firli Bahuri Dikonfortir dengan Alex Tirta Terkait Dugaan Pemerasan Kepada Syahrul Yasin Limpo

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengusulkan agar penyidik mempertemukan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Ketua Harian PP PBSI Alex Tirta.

Konfrontasi dinilai perlu dilakukan jika ada perbedaan keterangan antara mereka berdua saat bersaksi terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri.

"Alex Tirta dan Firli Bahuri bisa dikonfrontir ketika dalam BAP mereka terdapat perbedaan keterangan," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).

Yudi menyatakan bahwa terkuaknya status rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 menambah kuatnya bukti perkara dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.

Menurut Yudi dengan telah digeledahnya rumah tersebut maka selain diduga tempat disembunyikan barang bukti terkait perkara tersebut namun juga menjadi salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setidaknya ada keyakinan bahwa rumah tersebut memang dikuasai fisiknya oleh Firli Bahuri yang pengakuannya digunakan untuk istirahat.

"Inilah yang tentu harus ditelusuri oleh penyidik apakah ada kasus korupsi berupa gratifikasi atau tidak dengan memeriksa pihak terkait, aliran uang dan dokumen kontrak terkait sewa menyewa rumah tersebut," ujar dia.

Menurut Yudi, hal biasa ketika dalam kasus penyidikan korupsi ada kasus baru yang nanti bisa dijadikan pasal berlapis.

"Apalagi dengan adanya perbedaan keterangan kedua pihak dan telah diperiksanya pemilik tentu menjadi menarik hasil yang didapatkan penyidik pada saat pemeriksaan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini