Sukses

Viral di Medsos, Pria Acungkan Parang di Tol Jakarta - Tangerang Karena Tak Terima Diklakson

Polres Metro Tangerang menangkap seorang pemuda berinisial MAP (22), lantaran aksinya viral di media sosial, yakni mengacungkan senjata tajam jenis parang ke pengemudi mobil lain.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Tangerang menangkap seorang pemuda berinisial MAP (22), lantaran aksinya viral di media sosial, yakni mengacungkan senjata tajam jenis parang ke pengemudi mobil lain. Peristiwa tersebut terjadi di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol Alam Sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial MAP (22) diamankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan, beserta barang bukti sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.

"Pelaku kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," ungkap Kapolres, Kamis (26/10/2023).

Menurut Zain Dwi Nugroho, peristiwa itu terjadi pada Selasa 24 Oktober 2023 dan viral di medsos setelah korban Y menceritakan kejadian seorang pemuda mengacungkan sajam dari dalam mobilnya kepada keponakannya T, yang kemudian memviralkan video yang direkam korban.

Dalam narasi video itu diceritakan, terjadi diduga upaya pembegalan di jalan tol Tangerang, pembegal mepet mobil dan mengeluarkan sajam.

"Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu," ujar pelapor.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Mengaku Tidak Terima Diklakson

Setelah diamankan polisi, pelaku mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.

"Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," kata Zain Dwi Nugroho.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.