Sukses

Berkas Pembunuhan Imam Masykur oleh Anggota Paspampres Dinyatakan Lengkap

Berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspampres RM dan dua anggota TNI lainnya telah rampung. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Militer II-08 Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspampres RM dan dua anggota TNI lainnya telah rampung. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Militer II-08 Jakarta.

Hakim Juru bicara pada Dilmil II-08 Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya menerangkan, berkas perkara pembunuhan Imam Masykur selanjutnya akan diteliti guna mengetahui apakah telah memenuhi syarat formil.

"Penyerahan berkas perkara dari PTSP akan diserahkan ke kepaniteraan untuk diteliti berkas perkara tersebut, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil," ucap Mayor Awan dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Awan menerangkan apabila seluruh syarat formil kasus pembunuhan oleh Praka RM dan dua tersangka lainnya dinyatakan lengkap. Maka nantinya perkara itu akan teregister dan siap disidangkan.

"Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," kata Awan.

Awan juga menegaskan, sidang kematian Imam Masykur nantinya akan digelar secara terbuka dengan hakim yang profesional.

"Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, profesional dan akuntabel sebagaimana pengadilan lainnya di bawah Mahkamah Agung, serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," ujar Awan.

Diketahui, dalam perkara ini, selain Praka RM, dua tersangka lain yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J dari Kodam Iskandar.

Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur. Penganiayaan dan Pembunuhan terhadap Sdr Imam Masykur tersebut melanggar Primer: Pasal 340 KUHP, Subsider: Pasal 338 KUHP; lebih subsider: Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP, semua pasal di jo Pasal 55 (1) ke1 KUHP.

Kemudian tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya adalah inisial AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan. Lalu, tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.

Mereka diduga terlibat dalam kasus penculikan Imam Masykur pemuda asal Aceh dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Diawali pemerasan biaya tebusan Rp50 juta, sampai akhirnya Imam ditemukan tewas di sungai Karawang, Jawa Barat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hotman Duga Ada Cukong di Balik Penculikan Imam Masykur

Alasan komplotan Paspampres Praka RM memeras Imam Masykur masih menjadi misteri. Pengacara Imam Masykur, Hotman Paris, menduga ada 'cukong' di balik penculikan Imam.

Hotman Paris menduga adanya cukong yang mengkoordinir praktik pemerasan terhadap para penjual obat.

"Jadi ada 1 lagi diduga praktik memeras ini ke banyak toko sudah berlangsung lama. Dan kita dapat informasi masih dari berbagai orang yang ngasih info ke hotman 911 bahwa ada cukongnya di atas," kata Hotman di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Lantas, Hotman pun menduga 'cukong' itu merupakan pihak swasta yang sengaja menjalankan bisnis ini. Hal itu membuat banyak korban yang melapor kepadanya takut untuk melaporkan kejadian ini.

"Seorang pengusaha oknum swasta bukan dari militer, ini dia lah yang mengkoordinir ini. Itu yang harusnya kita omongkan ke Mabes atau Polda agar dikembangkan ke penyidikan," kata Hotman.

Oleh karena itu, Hotman pun berharap pihak kepolisian bisa mengungkap kasus terkait adanya 'cukong' yang kerap memeras para pedagang obat. Dengan melakukan serangkaian penyelidikan berskala nasional.

"Bos besarnya yang menjadi cukong yang menggerakkan ini semua ditangkap. Karena sudah berskala nasional. Bayangkan ini orang ini pelakunya kelahiran Aceh, korbannya Aceh. Pelakunya ada marganya," kata dia.

Namun, Hotman Paris menyampaikan terkait peran dari 'cukong' ini bukan merupakan pokok perkara pembunuhan. Sebab proses penyidikan kasus tewasnya Imam Masykur terkait pembunuhan berencana.

Sehingga dalam proses rekonstruksi yang dilakukan Pomdam Jaya/Jayakarta dengan 23 reka adegan hanya melibatkan para tersangka, saksi, dan korban yang selamat.

"Jadi diduga ini ada bosnya lagi di atas, katanya bosnya pengusaha. Jadi kejadian sudah lama. Ada bos itu yang kita dengar, tapi enggak ada direkonstruksi karena bukan itu objek perkaranya," kata dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.