Sukses

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan seorang mahasiswa Fakultas Hukum. Ia mengajukan permohonan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu putusan Mahkamah Konstitusi atau MK menghentak perhatian publik, terutama elite partai maupun politikus. Bagaimana tidak? Dari 11 nomor perkara mengenai permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), salah satunya dikabulkan sebagian permohonannya dalam sidang putusan MK.

Dalam sidang putusan MK yang berlangsung secara terbuka di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023, hakim konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta ini mengajukan permohonan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah. Sidang perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Almas memohon agar aturan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun tidak mengikat. Terutama, bila memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Menurut MK, batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Sepanjang tidak dimaknai, 'Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih, melalui pemilihan umum termasuk pemilihan umum daerah.'," kata hakim konstitusi.

Padahal, beberapa saat sebelumnya, MK tidak mengabulkan atau menolak gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023. Ketiga permohonan uji materi Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Hakim Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan 3 perkara. Terdiri dari gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.

Adapun putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat kepala daerah yang berusia kurang 40 tahun bisa maju pilpres bukan tanpa dissenting opinion atau perdapat berbeda. Pendapat berbeda dikemukakan hakim konstitusi Saldi Isra.

Apa tanggapan hakim konstitusi tersebut? Bagaimana pula tanggapan sejumlah pihak terkait syarat kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju sebagai capres-cawapres? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

3 dari 3 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Syarat Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini