Sukses

Zul Zivilia Mengaku Kenal Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama

Terpidana kasus narkoba Zulkifli alias Zul Zivilia mengaku kenal dengan gembong narkoba Fredy Pratama. Pengakuan itu disampaikan Zul usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kamis (5/10/2023).

Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus narkoba Zulkifli alias Zul Zivilia mengaku kenal dengan gembong narkoba Fredy Pratama. Pengakuan itu disampaikan Zul Zivilia usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kamis (5/10/2023).

"Kenal-kenal, tahu-tahu. Kenal lama (Fredy Pratama)," kata Zul kepada wartawan.

Meskipun kenal, Zul enggan menjelaskan lebih lanjut sosok gembong narkoba Fredy Pratama yang sampai saat ini masih buron. Ia hanya mengaku telah memberikan semua yang diketahuinya ke penyidik.

"Saya sudah memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan sangat terang sekali tentang Fredy Pratama dan tidak ada satu pun yang saya tutup-tutupi untuk membantu mengungkap kasus Fredy Pratama ini," ujar Zul.

Zul telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait gembong narkoba Fredy Pratama. Ada 30 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kepada Zul.

Vokalis band yang hits dengan lagu Aishiteru itu diketahui memiliki hubungan dengan bandar narkoba bernama Rian, seorang pemasok narkotika sabu yang membeli barang haram langsung kepada buronan Fredy Pratama.

"Dulu si Zul, beli dari si Rian (R ). Rian itu termasuk dalam pembelian jaringan Fredy Pratama Casanova makanya kita mau BAP dulu," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi.

Adapun Zul saat ini merupakan terpidana kasus peredaran narkotika yang telah ditahan di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Guna, menjalani masa hukuman setelah divonis 18 tahun hukuman penjara terkait kasus narkoba pada 1 Maret 2019 silam.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Pengungkapan Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama

Saat ini Bareskrim Polri lewat operasi 'Escobar' bersama seluruh jaringan Polda se-Indonesia masih terus memburu Fredy Pratama. Setelah berhasil melucuti puluhan jaringan narkoba tersebut. Dengan tangkapan sebanyak 44 orang kaki tangan dan 10,2 ton sabu.

Mereka semua dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Sementara Fredy Pratama sendiri masih diburu polisi. Keberadaannya terakhir diketahui ada di kawasan Thailand. Namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Red notice terhadap Fredy juga telah diterbitkan.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.