Sukses

Polisi Bongkar Pabrik Miras Ilegal Berjenis CIU di Tambora, 1 Orang Ditangkap

Polisi membongkar sebuah pabrik rumahan produksi minuman keras ilegal jenis CIU di wilayah Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Polisi menangkap satu orang pemilik inisial KL alias Johan (53).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar sebuah pabrik rumahan produksi minuman keras (miras) ilegal jenis CIU di wilayah Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Polisi menangkap satu orang pemilik inisial KL alias Johan (53).

"Dalam penggerebekan tersebut, penyidik berhasil mengamankan satu pelaku berinisial KL alias Johan (53)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Sebagai tersangka, KL adalah pemodal dan pembuat miras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor. Dimana mendapatkan omset selama 7 sampai 8 bulan usahanya itu per minggu mencapai Rp15-20 juta, atau bila sebulanan mencapai kisaran Rp60-80 juta

"Yang berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor," ujar Syahduddi.

Selain itu, terdapat satu orang lainnya berinisial SS, yang berperan sebagai pengendali dan penyewa ruko. Namun sampai saat ini yang bersangkutan masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Adapun modus operandi KL menjalankan bisnis ilegal ini, dengan menyewa ruko 4 lantai yang dikamuflase sebagai tempat konveksi. Lalu, dipasang papan nama kantor Lawfirm yang sudah selesai proses sewanya, namun masih terpasang plang dirumah hukum tersebut.

"Lantai bawah sebagai tempat konveksi sementara lantai atas ruko digunakan untuk produksi minuman keras ilegal jenis CIU," ucap Syahduddi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti

Dari pengungkapan kasus itu, polisi pun mengamankan sebanyak 129 drum besar untuk fermentasi, 4560 botol CIU siap edar, 7 jeriken berisi 30 liter CIU, 5 buah tungku, 30 tabung gas, 9 wajan besar, 31 karung gula pasir, 11 ember kosong, 8 drum besar kosong, 9 bungkus ragi, satu karung beras merah, dan satu buah timbangan.

Atas kasus ini, KL pun dijerat Pasal 204 (1) KUHP dan/atau Pasal 46 dan atau Pasal 64 UU Cipta Kerja dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Kepada masyarakat untuk melaporkan keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal di wilayah hukum mereka guna mencegah peredaran dan dampak negatif yang bisa ditimbulkan, termasuk tindak pidana lainnya seperti perkelahian tawuran dan penyalahgunaan narkoba," imbuhnya

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.