Sukses

Libur Isa Almasih 2024 Berubah Jadi Libur Yesus Kristus

Perubahan nomenklatur libur Isa Almasih menjadi Libur Yesus Kristus bukanlah usulan negara. Melainkan, aspirasi yang diserap pemerintah dari pemeluk agama terkait.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah sudah memutuskan untuk mengubah nama hari libur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. Hal itu disampaikan Muhadjir usai menyepakati jumlah hari libur untuk tahun 2024.

“Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus,” kata Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Muhadjir melanjutkan, nantinya Kementerian Agama akan bertanggung jawab untuk membuat payung hukum resmi di bawah peraturan presiden (Perpres) guna mengubah nomenklatur dimaksud. 

“Jadi Peraturan Presiden untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud,” jelas dia.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengungkap perubahan nomenklatur bukanlah usulan negara. Melainkan, aspirasi yang diserap pemerintah dari pemeluk agama terkait.

“Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nomenklatur itu diubah ke yang mereka yakini,” ujar Saiful.

Saiful menjelaskan, para pemeluk agama yang mengusulkan berkeyakinan bahwa ada fase dimana Yesus Kristus lahir, wafat, serta diangkat atau kenaikannya.

“Jadi memang dari usulan mereka dan kita perjuangkan Alhamdulilah bisa diterima,” Saiful menandasi.

   

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jumlah Libur dan Cuti Bersama Sebanyak 27 Hari

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memutuskan, libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 total berjumlah 27 hari. Hal itu terbagi atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

“Kami telah melaksanakan rapat tiga kementerian, bersama Kementerian Pendayaguna Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) dan Kementerian Agama (Kemenag) dan menetapkan hari libur nasional dan hari libur cuti bersama tahun 2024, total 27 hari. Sebanyak 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” kata Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Muhadjir mengatakan, penetapan jumlah libur di tahun 2024 yang diputuskan hari ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk merancang aktivitasnya di tahun depan.

“Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat keluarga para pelaku ekonomi para pelaku wisata dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024,” pesan Muhadjir.

Muhadjir juga berharap, penentuan jumlah hari libur dapat dipergunakan  bagi tiap kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program program kerja selama tahun 2024.

“Penetapan jumlah hari libur nasional dan libur Jadi pertama tahun 2024,” Muhadjir menandasi. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini