Sukses

5 Fakta Terkait Warga Pulau Rempang Terlibat Bentrok dengan Aparat Akibat Tak Mau Digusur

Pada Kamis 7 September 2023, aparat gabungan TNI, Polri, dan BP Batam yang memaksa masuk ke kampung adat masyarakat Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau justru dihalau warga dan bentrokan terjadi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau mengaku telah menyediakan lahan untuk warga Pulau Rempang yang direlokasi untuk pengembangan Kawasan Rempang Eco City.

Namun, pada Kamis 7 September 2023, aparat gabungan TNI, Polri, dan BP Batam yang memaksa masuk ke kampung adat masyarakat Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau justru dihalau warga.

Akibatnya, bentrokan antara aparat dan warga yang menolak penggusuran pun tak dapat dihindari. Aparat mulai masuk pada pukul 10.00 WIB, Kamis pagi 7 September 2023. Ribuan warga menunggu di Jembatan 4, Pulau Rempang, Kota Batam.

"Aparat memaksa masuk untuk melakukan pemasangan patok tata bata di Pulau Rempang," kata Bobi, seorang warga Rempang, Kamis 7 September 2023.

Bobi mengatakan, warga sampai saat ini masih menolak aktivitas apapun dari tim gabungan selama jaminan kampung mereka terjaga dari pengusuran belum dipastikan.

"Tim gabungan memaksa masuk, ini bentrok sudah terjadi, lima orang warga sudah dibawa ke polres," kata Bobi.

Akhirnya, sebanyak 1.000 personel kepolisian pun diturunkan untuk mengawal pemasangan patok dan pengukuran di Pulau Rempang, meski masih mendapat penolakan dari warga.

Ribuan warga menolak pengukuran tersebut karena akan menggusur pemukiman mereka yang bakal dijadikan kawasan industri, perdagangan jasa, dan pariwisata.

Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, tindakan warga Pulau Rempang yang menghalangi aparat kepolisian masuk ke wilayahnya dianggap sebagai tindakan melawan hukum.

Bahkan melalui pengeras suara, Kapolres Nugroho meminta warga Pulau Rempang yang memblokir jalan masuk wilayah tersebut dapat mundur dengan teratur.

"Kepada saudara-saudara saya ingatkan, bahwa apa yang saudara lakukan ini sudah melanggar hukum. Kami meminta saudara-saudara agar tidak bertindak anarkis, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas, apabila kalian masih melakukan perlawanan," kata Nugroho melansir Antara.

Berikut sederet fakta terkait bentrokan yang terjadi antara aparat dan warga yang menolak penggusuran Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Bentrokan Tak Dapat Dihindari

Aparat gabungan TNI, Polri dan BP Batam memaksa masuk ke kampung adat masyarakat Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis 7 September 2023.

Bentrokan antara aparat dan warga yang menolak penggusuran pun tidak dapat dihindari. Aparat mulai masuk pada pukul 10.00 WIB pagi ini. Ribuan warga menunggu di Jembatan 4, Pulau Rempang, Kota Batam.

"Aparat memaksa masuk untuk melakukan pemasangan patok tata bata di Pulau Rempang," kata Bobi, seorang warga Rempang, Kamis 7 September 2023.

Bobi mengatakan, warga sampai saat ini masih menolak aktivitas apapun dari tim gabungan selama jaminan kampung mereka terjaga dari pengusuran belum dipastikan.

"Tim gabungan memaksa masuk, ini bentrok sudah terjadi, lima orang warga sudah dibawa ke polres," katanya.

Tidak hanya itu beberapa warga juga ditangkap aparat gabungan dan dimasukkan ke dalam mobil. Kondisi sampai saat ini masih terjadi bentrok.

 

3 dari 6 halaman

2. Tindakan Warga Dinilai Polisi Melawan Hukum

Tindakan warga Pulau Rempang yang menghalangi aparat kepolisian masuk ke wilayahnya dianggap sebagai tindakan melawan hukum.

Hal itu dikatakan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, usai terjadi bentrokan antara aparat dan warga yang menolak digusur.

Bahkan melalui pengeras suara, Kapolres Nugroho meminta warga Pulau Rempang yang memblokir jalan masuk wilayah tersebut dapat mundur dengan teratur.

"Kepada saudara-saudara saya ingatkan, bahwa apa yang saudara lakukan ini sudah melanggar hukum. Kami meminta saudara-saudara agar tidak bertindak anarkis, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas, apabila kalian masih melakukan perlawanan," kata Kapolres di Pulau Rempang, Kamis 7 September 2023, seperti dikutip Antara.

 

4 dari 6 halaman

3. Bentrokan Sampai Malam, Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Warga

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait menjelaskan, pengembangan Kawasan Rempang ini akan melibatkan masyarakat setempat. Sehingga, pihaknya mengajak agar masyarakat tak terpengaruh dengan informasi negatif yang telah beredar dari mereka yang tak bertanggung jawab.

"BP Batam sudah menyampaikan bahwa hak masyarakat terdampak pembangunan sudah diperhatikan. Semoga masyarakat bisa memahaminya," kata dia.

Sampai saat ini, petugas gabungan beratribut lengkap masih menjaga di kawasan tersebut sambil terus menembakkan gas air mata untuk membubarkan warga yang memblokir jalan.

Bentrokan antara petugas gabungan dari Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP dengan warga di Pulau Rempang masih berlanjut hingga Kamis malam 7 September 2023.

Situasi di lokasi masih terus mencekam hingga malam ini. Petugas gabungan masih berusaha membujuk warga yang menolak agar tidak anarkis dalam proses pengukuran lahan di Kawasan Rempang yang akan dijadikan proyek strategis nasional tersebut.

Di lokasi, warga yang menolak, mencoba mengusir petugas dengan berbagai cara. Ada yang menebang pohon-pohon besar hingga menutup jalan, membakar ban di tengah jalan, menggunakan ketapel berisikan batu, melempar batu bahkan sampai melemparkan bom molotov ke arah petugas.

 

5 dari 6 halaman

4. Polisi Tangkap Delapan Orang

Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menangkap delapan orang warga karena melawan petugas saat terlibat bentrokan saat pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City, Kamis 7 September 2023.

"Ada delapan orang yang tersangka yang kami amankan dan sudah dibawa ke Polresta Barelang. Mereka yang ditangkap, sementara dikenakan Pasal 212, 213, 214 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun penjara," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023).

Dia menyebutkan, dari delapan orang yang ditangkap itu, polisi menemukan barang bukti yang digunakan untuk melawan petugas yakni bom molotov, ketapel, parang dan batu.

"Termasuk kemarin juga sudah dilakukan pembukaan pemblokiran jalan dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk ada tiga tempat pemblokiran jalan dengan menggunakan kontainer untuk menghadang jalan dari jembatan 4 hingga tempat istirahat yang kurang lebih sepanjang 25 km, yang alhamdulillah sudah kita bersihkan. Sehingga masyarakat bisa memakai kembali jalan raya dengan lancar," kata dia.

 

6 dari 6 halaman

5. Tegaskan Tak Ada Korban Jiwa

Sementara itu, untuk isu yang beredar luas di lokasi terkait adanya bayi meninggal saat bentrokan terjadi, Nugroho memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Dia mengaku pihaknya sudah melakukan klarifikasi di Rumah Sakit Embung Fatimah.

"Alhamdulillah bayi tersebut sehat walafiat, saat ini sudah di pulangkan ke rumahnya. Bahkan anggota kami juga mengevakuasi ibu-ibu dan anak sekolah yang dekat jembatan 4 terdapat sekolah, alhamdulillah siswa siswi di sekolah semua selamat," ucap Nugroho.

Nugroho menjelaskan, dalam kegiatan pengamanan pematokan dan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City itu, pihaknya menurunkan tim terpadu yang jumlahnya sebanyak 1010 personel.

Dia berharap, ke depannya masyarakat bisa mendukung program pemerintah yang dinilainya dapat mensejahterakan rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat.

"Saya tekankan kepada tim terpadu, pemerintah atas nama negara, apabila menemukan ada orang yang melanggar hukum karena memblokir jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas itu termasuk pelanggaran hukum, disitu negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu," jelas Nugroho.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.