Pemicu Kerusuhan Madiun Dipecat dari Kesatuannya

Anggota Yonif Linud 501 Bajra Yudha Madiun, Prajurit Kepala Elya Kristian, dipecat dari kesatuannya. Dia terbukti secara sah sebagai pemicu kerusuhan Madiun, dua tahun silam.

Diterbitkan 01 Mei 2003, 08:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Madiun: Mahkamah Militer III-13 Madiun memvonis anggota Batalyon Infanteri (Yonif) Lintas Udara 501 Bajra Yudha Prajurit Kepala TNI Elya Kristian delapan bulan penjara. Elya juga dipecat dari kesatuannya karena terbukti secara sah sebagai pemicu penyerangan Markas Kepolisian Resor Kota Madiun, 15 September 2001. Demikian keputusan majelis hakim yang diketuai Letnan Kolonel (CHK) Yan Ahmad Mulyana SH di Gedung Oditur Militer III-13 Madiun, Rabu (30/4).

Selain Elya Kristian, majelis hakim juga memvonis 55 anggota Yonif Linud 501 Bajra Yudha dengan hukuman beragam, mulai dari tiga hingga lima bulan penjara. Enam terdakwa belum disidang karena sakit dan tengah menjalankan tugas. Sebelumnya, Oditur Militer menuntut para terdakwa dengan hukuman antara empat sampai tujuh bulan penjara [baca: Puluhan Anggota Yonif 501 Dituntut Hukuman Bervariasi].

Seperti diketahui, penyerangan anggota Yonif Linud 501 Bajra Yudha berbuntut pada tewasnya tiga pelajar, yakni Herdik Fredyanto, Yulia Eko Syahputra, dan Taufiqurrahman. Dua korban pertama tewas akibat terkena peluru nyasar saat melintas di depan Mapolresta Madiun. Sedangkan Taufiqurrahman tewas setelah menjalani operasi untuk mengeluarkan proyektil peluru di ususnya.(ULF/Agus Aiunul Yaqin dan Danang)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6