Sukses

Siap-siap, Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Didenda hingga Rp500 Ribu

Kendaraan tidak lolos uji emisi kendaraan bakal kena sanksi tilang. Penerapan sanksi penilangan mulai diuji coba di DKI Jakarta pada 25 Agustus 2023.

Liputan6.com, Jakarta Kendaraan tidak lolos uji emisi kendaraan bakal kena sanksi tilang. Penerapan sanksi penilangan mulai diuji coba di DKI Jakarta pada 26 Agustus 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menerangkan kepolisian bersama pemangku kebijakan akan ikut serta dalam rangka mengatasi polusi udara di Jabodetabek.

Salah satunya mengatur transportasi yang beroperasi di jalan sesuai dengan ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang.

"Kita akan ikut di situ. Nah tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran, sampai dengan mungkin penilangan," kata Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Latif menyebut kepolisian mendampingi instansi terkait dalam hal penerapan sanksi tilang karena yang mempunyai alat hanya Dinas Lingkungan Hidup.

"Nanti kita akan bekerja sama. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan," ujar Latif.

Latif menyatakan sanksi diatur pada pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Disebutkan "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".

Kemudian, pasal 286 menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

"Untuk sepeda motor sanksi Rp250 ribu, sedangkan roda empat Rp500 ribu tilang denda maksimalnya," ujar Latif.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPRD DKI Usul Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mendesak Pemprov DKI Jakarta agar segera mengusulkan uji emisi kendaraan bermotor menjadi syarat perpanjangan STNK. Upaya ini, kata dia dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.

Hal ini disampaikan Judistira dalam Rapat Kerja Komisi D DPRD DKI bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di Ruang Rapat Komisi D, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).

"Melalui rapat ini, saya minta kepada Dinas LH untuk ambil alih mengusulkan ke pemerintah pusat dan kepada gubernur bahwa uji emisi merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK," kata Judistira.

Judistira menilai, sistem Work From Home (WFH) hingga penambahan mobil listrik sebagai solusi jangka pendek yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara.

"Ini kan sifatnya sementara semua nih, WFH, kemudian ada penambahan transportasi ke wilayah sekitar nah ini kan hanya sifatnya sementara. Sebenarnya laju mobil dan motor ini kita tidak bisa bendung," kata dia.

Menurut Judistira, uji emisi kendaraan sebagai persyaratan perpanjangan STNK penting dilakukan, mengingat Pemprov DKI Jakarta tak dapat membendung peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang masuk ke Jakarta.

"Jadi saya minta dalam minggu ini Pak Asep dan DLH ini bisa menjadi leading sektor mengambil peran, bahwa ini kita usulkan ke pemerintah pusat melalui Pak Pj Gubernur," ujar dia.

Adapun di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, upaya pengendalian pencemaran udara (polusi udara) melalui upaya uji emisi kendaraan umum telah diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019. Ingub itu ditandatangani Anies pada 1 Agustus 2019.

Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) guna mengatasi polusi udara Jakarta yang kian memburuk.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.