Sukses

3 Respons Mahfud Md Usai Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan MA Jadi Seumur Hidup

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md menyebut, sunat yang diberikan MA kepada Ferdy Sambo tidak mengherankan dan secara hukum apa yang diputuskan MA harus dihormati.

Liputan6.com, Jakarta Pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu, Mahkamah Agung (MA) telah selesai melaksanakan sidang kasasi vonis pidana mati yang diajukan oleh Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hasilnya, majelis hakim memutus hukuman atas terpidana Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi seumur hidup.

"Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," ujar Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion," sambungnya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md pun angkat bicara. Menurut Mahfud, sunat yang diberikan MA tidak mengherankan dan secara hukum apa yang diputuskan MA harus dihormati.

"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," kata Mahfud Md dalam pesan singkat diterima awak media.

Dia menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Ferdy Sambo sudah final.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud.

Berikut sederet respons Menko Polhukam Mahfud Md usai putusan MA membuat Sambo lolos hukuman mati setelah diganti menjadi pidana seumur hidup dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Minta Semua Hormati Putusan MA

Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara soal anulir hukuman mati yang dilakukan Mahkamah Agung melalui upaya kasasi dilayangkang Ferdy Sambo selaku aktor utama dari kasus pembuhunan berencana terhadap Yoshua Hutabarat.

Diketahui, putusan MA membuat Sambo lolos hukuman mati setelah diganti menjadi pidana seumur hidup.

Menurut Mahfud, sunat yang diberikan MA tidak mengherankan dan secara hukum apa yang diputuskan MA harus dihormati.

"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," kata Mahfud dalam pesan singkat diterima awak media, Selasa malam 8 Agustus 2023.

 

3 dari 4 halaman

2. Sebut Hukumannya Praktik Tak Perlu Dieksekusi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, kalau hukuman mati dikuatkan oleh MA, praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 sudah berlaku.

"Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," ucap Mahfud.

 

4 dari 4 halaman

3. Tegaskan Tak Ada Upaya Hukum Lain yang Bisa Dilakukan

Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan, tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana," kata dia.

Sedangkan pengajuan PK oleh terpidana, lanjut Mahfud, harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.

"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak," jelas Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.