Sukses

Kemacetan di Jakarta Makin Parah, Polisi Tunggu Keputusan Gubernur Terkait Jam Kerja

Indeks kemacetan Jakarta sudah dalam kategori memprihatinkan. Berdasarkan data yang diterima Direkorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, skor indeks kemacetan di Jakarta pada 2023 telah mencapai 53 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Indeks kemacetan Jakarta sudah dalam kategori memprihatinkan. Berdasarkan data yang diterima Direkorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, skor indeks kemacetan di Jakarta pada 2023 telah mencapai 53 persen.

"Indeks kemacetan pada saat ini adalah sudah cukup tinggi. Kemarin ada yang mengukur indeksnya sudah di angka 53 persen. Ya kalau ideal kan, coba liat pada saat Covid-19, itungannya 35 persen atau jangan sampai lebih dari pada 50 persen," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).

Latif menyebut, mobilitas masyarakat menjadi salah satu pemicu terjadinya peningkatan Indeks kemacetan di Jakarta.

Dalam hal kepolisian sudah mengusulkan pembagian jam kerja, sebagai solusi dalam mengurangi kepadatan kendaraan di jam-jam tertentu.

"Kita fokus kepada kemacetan ke tempat kerja. Ini kami masih menunggu keputusan dari Bapak Gubernur DKI Jakarta," ujar dia.

Sejauh ini, Latif menerangkan, Gubernur DKI Jakarta bersama pemangku kepentingan sudah beberapa kali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) guna mencari formula yang pas dalam pengaturan jam kerja.

Di samping menunggu kebijakan itu terlaksana, kepolisian memaksimalkan pengaturan arus lalu lintas di kawasan rawan macet. "Kita lakukan penempatan seluruh anggota di titik-titik rawan macet," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Uji Coba Pembagian Jam Kerja Tak Libatkan Swasta, Dishub DKI: Lihat Efeknya Dulu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) pengaturan pembagian jam kerja demi urai kemacetan di Jakarta. Rencananya, uji coba bakal dilakukan terlebih dahulu dilingkup internal Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta. 

Pengaturan pembaKepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, alasan pihaknya belum melibatkan pihak swasta dalam uji coba pembagian jam kerja. Menurut Syafrin, pihaknya bakal melihat dulu efek penerapan uji coba di internal Pemprov DKI Jakarta. 

"Kan yang pertama dilihat dulu ada efeknya tidak, begitu ada efeknya baru akan dilihat untuk penerapan di sektor lainnya," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/7/2023).

Syafrin menjelaskan, jumlah ASN Pemprov DKI Jakarta cukup besar. Selain itu, kata dia dampak uji coba juga bakal kembali diukur dan dievaluasi penerapannya.

"Artinya cukup besar, begitu kita melakukan pengaturan maka otomatis ada dampaknya dan ini yang akan kita ukur," kata dia.

Tak hanya itu, Syafrin menyebut pada tahap awal uji coba pembagian jam kerja di internal Pemprov DKI Jakarta, juga akan dilihat aspek legal penerapannya. Semuanya, ujar dia akan disesuaikan dengan minimum waktu kerja yang diatur selama 1 minggu.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Kemacetan di DKI Jakarta pada Kamis, 6 Juli 2023. Dia menyebut,angkah ini sebagai salah satu upaya penanganan kemacetan di Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.