Sukses

Tersangka AAB, Pembunuh Mahasiwa UI Mengaku Belajar dari YouTube Sebelum Beraksi

Tersangka menusuk Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang berstatus sebagai mahasiwa UI sebanyak 10 kali pada bagian dada dan leher.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok berhasil mengungkap keterangan dari tersangka Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) dalam membunuh Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang berstatus sebagai mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Tersangka mengaku, pembunuhan yang dilakukannya dengan belajar melalui YouTube yang dilihatnya sebelum beraksi. 

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, dari referensi media berbagi video tersebut tersangka lalu mempraktikan untuk membunuh MNZ.  

"Belajar dari YouTube, organ jantung yang paling cepat," ujar Nirwan kepada Liputan6.com, Sabtu (5/8/2023). 

Nirwan menjelaskan, tak butuh waktu lama bagi tersangka untuk mempelajari cara membunuh seperti yang dilihatnya di YouTube. Tersangka hanya sekedar melihat, mempelajari, kemudian melancarkan niatnya membunuh mahasiswa UI tersebut. 

"Enggak lama. Dia hanya sekedar membuka dan itu bukan dihari yang sama belajarnya saat membunuh korban," jelas Nirwan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka  bakal dijerat dengan Pasal 40 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat 3 tentang pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan. Atas pasal tersebut, Polres Metro Depok menjerat dengan hukuman mati. 

"Tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," tegas Nirwan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tersangka Menusuk Korban Sebanyak 10 Kali

Nirwan mengungkapkan, alasan pembunuhan berencana yakni tersangka telah menyiapkan pisau pada saat menjemput korban. Pisau tersebut disimpan korban di jok motor dan dibawa saat mendatangi ke kamar kost bersama korban. 

"Setelah sampai di kost, korban masuk ke dalam, sementara tersangka kembali ke motor untuk mengambil pisau," ungkap Nirwan. 

Nirwan menuturkan, tersangka telah memiliki pisau lipat sejak lama dan bukan baru dibeli saat akan membunuh korban. Niat tersangka membunuh korban sudah timbul saat menjemput korban usai dari kampung halamannya. 

"Tersangka menusuk korban sebanyak 10 kali tusukan pada bagian dada dan leher," tutur Nirwan. 

Nirwan menambahkan, barang berharga tidak sempat di jual tersangka dikarenakan sempat mimpi didatangi korban. Hal itu yang membuat tersangka berpikiran sehingga tidak sempat menjual barang milik korban. 

“Makanya dia tidak ada lagi kepikiran untuk menjual, dia dikejar bayangan korban," pungkas Nirwan.

 

3 dari 4 halaman

Pembunuh Mahasiswa UI Terjerat Hutang

Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, tersangka mengaku memiliki hutang untuk menutupi kekalahannya bermain crypto. Ada pun kerugian yang dialaminya mencapai Rp80 juta. 

“Menurut pengakuannya kerugian tersangka mencapai Rp80 juta. Akhirnya tersangka meminjam uang kepada temannya termasuk pinjol,” ujar Nirwan kepada Liputan6.com, Sabtu (5/8/2023). 

Nirwan menjelaskan, tersangka memiliki hutang sebesar Rp15 juta kepada rekannya dan pinjol. Hutang yang dilakukan tersangka terhadap korban sebesar Rp200 ribu dan sudah dilunasi tersangka.

"Tersangka juga iri kepada korban karena korban sukses bermain crypto dan mendapatkan keuntungan," jelas Nirwan.

4 dari 4 halaman

Tersangka Tahu Korban Memiliki Barang yang Lumayan Mahal

Tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk korban menggunakan pisau lipat sebanyak 10 tusukan. Tersangka sudah berteman dengan korban sejak lama dan mengetahui korban memiliki barang yang harganya lumayan mahal.

"Tersangka tahu korban memiliki barang yang lumayan mahal seperti laptop dan handphone. Tersangka tahu persis korban baru pulang dari kampung," ucap Nirwan. 

Nirwan mengungkapkan, korban baru pulang dari kampung dan tersangka menganggap korban memiliki banyak uang sehingga mengambil dompet korban. Dari dompet korban tersangka mengambil ATM dan akan menguras isi ATM korban. 

"Namun saat dicoba, tersangka tidak mengetahui pin nya sehingga terblokir ATM nya," ungkap Nirwan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.