Sukses

MA Diyakini Tidak Ragu Bersikap Tangani Persoalan Aset BLBI

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meyakini, sikap Mahkamah Agung (MA) tidak abu-abu terkait dengan penanganan dana BLBI.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meyakini, sikap Mahkamah Agung (MA) tidak abu-abu terkait dengan penanganan dana BLBI.

Keyakinan tersebut didasarkan atas pernyataan Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, seputar persoalan aset BLBI beserta tekadnya untuk membantu pengembalian uang negara.

“Saya kira itu angin segar bagi upaya pengembalian hak negara terkait BLBI. Pandangan dan sikap beliau jadi penunjuk arah sekaligus pendorong yang menguatkan kerja Satgas BLBI juga Pansus DPD,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Boyamin berpendapat, pernyataan Hakim Agung Yulius dapat menjawab kegamangan berbagai pihak mengenai putusan-putusan perkara pengadilan TUN. Pasalnya, selama ini berulangkali hasil putusan mengabulkan gugatan obligor atau debitur atas tindakan penyitaan aset oleh Satgas.

“Masalah aset memang kompleks mengingat kasus ini sudah lama menguap. Namun bahwa hutang ke negara wajib dibayar, dan bahwa ada konsekuensi pidana bagi obligor yang berbohong atau sengaja serahkan aset bermasalah itu jelas dalam pesan Ketua TUN,” tutur Boyamin.

Boyamin pun mengapresiasi pesan Yulius yang mengingatkan agar pengadilan TUN tidak ‘mencari-cari’ kesalahan tergugat atau Satgas BLBI dalam menguji prosedur atau administrasi. Selain dapat mempermudah kerja Satgas, pesan tersebut menunjukkan kehendak kuat dari pimpinan MA agar putusan pengadilan betul-betul memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Jadi cukup jelas semangat tiga lembaga melalui perwakilannya masing-masing di eksekutif, legislatif maupun yudikatif ini sudah satu napas,” tambah dia.

Boyamin berharap, semangat tersebut menghasilkan sinergi antar lembaga sehingga mempercepat pengembalian uang negara dari para pengemplang BLBI.

“Bila terus disinergikan, itu bakal jadi babak baru penanganan BLBI,” Boyamin menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aset Harus Clear and Clean

Diketahui, Hakim Agung Yulius selaku Ketua Kamar TUN MA mengingatkan agar kondisi aset yang diserahkan obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus clear and clean. Dia mengingatkan, jika aset yang diserahkan ke negara tersebut ternyata tidak clear and clean, maka obligor telah melakukan pembohongan kepada negara.

Dia juga mengingatkan lembaga pengadilan TUN tidak boleh mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur. Menurut dia, kalau ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan atau tindakan pemerintah, melainkan cukup dilakukan koreksi administratif sesuai kaidah hukum. Yulius menegaskan, pihaknya siap membantu upaya pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI.

“Kita tidak membantu Kemenkeu, tidak membantu Satgas, tapi membantu bagaimana mengembalikan uang negara,” ujar Yulius

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini