Sukses

Lantai Besi JPO di Daan Mogot Hilang, Polisi Buru Pelaku

Hasoloan mengatakan, pihaknya telah memerintahkan anggota untuk mengecek lokasi.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah besi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Sahabat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat raib, diduga dicuri. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan.

Lantai besi tampak bolong-bolong. Salah seorang pengguna jalan mengabadikan suasana di JPO. Foto itu kemudian diunggah salah satu akun media sosial instagram.

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang membenarkan kejadian itu.

"Iya (besi lempengan hilang dicuri)," kata dia dalam keteranganya, Kamis (3/8/2023).

Hasoloan mengatakan, pihaknya telah memerintahkan anggota untuk mengecek lokasi. Saat ini, kasus hilangnya alas besi JPO sedang dalam tahap penyelidikan. Salah satunya dengan mencari rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku.

"Ya dicek, apakah ada CCTV di lokasi," ujar dia.

Lebih lanjut, Hasoloan mengatakan, JPO pun saat ini lantai yang bolong telah ditutup. Hal ini untuk memudahkan pejalan kaki melintas. "Dan supaya tidak membahayakan," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pria BAB di JPO Semanggi

Seorang pria diduga buang air besar di Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) Transjakarta Semanggi. Aksi pria yang tidak diketahui identitasnya itu viral di media sosial.

Salah satu akun instagram @net2netnews membagikan momen pada Kamis (22/6/2023). Ada tiga foto yang diunggah.

Dalam video tampak pria mengenakan kemeja lengan pendek melorotkan sebagian celana panjang hitam yang dikenakannya. Kemudian dia jongkok di pinggir JPO Semanggi. Diduga, pria itu hendak buang air besar (BAB).

Terkait hal ini, Camat Setiabudi Iswahyudi mengaku telah memerintahkan Satpol PP untuk mengecek ke lokasi.

"Pertama untuk disterilkan/dibersihkan," kata Iswahyudi dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Iswahyudi mengatakan sosok pria itu pun saat ini sedang dicari. Menurut dia, tindakannya telah melanggar Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 pada Pasal 21.

"Kita upayakan bisa ditemukan pelakunya," ujar Iswahyudi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini