Sukses

Penyidikan Rampung, Penyebar Hoaks Baju Bekas Impor Bisa Dibawa Pulang Segera Diadili

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara postingan hoaks terkait barang sitaan berupa baju bekas impor atau thrifting bisa dibawa pulang.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara postingan hoaks terkait barang sitaan berupa baju bekas impor atau thrifting bisa dibawa pulang.

Ada dua orang tersangka yakni IAS dan EW yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 31 Juli 2023 kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Telah dikirimkan tahap II (penyerahan ke-2 orang tersangka dan barang buktinya) ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).

Kasus ini berawal dari postingan seorang wanita inisial AM (21) di akun WhatsApp. Adapun, postingan menampilkan foto-foto press rilis pengungkapan pakaian bekas impor alias thrifting.

Foto-foto discreen capture dan ditambahkan kata-kata 'gak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti di bawa pulang resiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini'

EW (29) kembali meneruskan tangkapan layar ke akun twitter @Askrlfess via direct message.

Tak lupa menambahkan kata-kata 'Bayangin barangmu disita terus dikasihkan ke orang-orang. padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkwkwk'.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Unggahan Dilihat 1,8 Juta Kali

Akun twitter @Askrlfess dikelolah oleh IAS (26). Unggahan dilihat 1,8 juta kali dan diposting ulang 3.884 kali, mendapat 2.065 kali komentar serta disukai 21.000 kali pengguna twitter.

Konten yang beredar memberi opini negatif. Kepada penyidik, EW dan IAS sengaja menyebarkan postingan hoaks karena punya sentimen negatif terhadap institusi Polri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.