Sukses

Johanis Tanak Salahkan Anak Buah Saat Minta Maaf ke TNI, Penyidik KPK: Kami Tidak Rela Dipimpin Pengecut

Johanis Tanak tak membela anak buahnya dalam polemik pengungkapan kasus pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Liputan6.com, Jakarta Para pegawai dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa dengan Pimpinan KPK, terutama Johanis Tanak yang tak membela anak buahnya dalam polemik pengungkapan kasus pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Johanis malah menyalahkan anak buahnya karena menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.

Para pegawai menganggap Johanis Tanak sebagai pemimpin yang pengecut.

"Penyidik sangat merasa kecewa dengan sikap tidak ksatria Tanak dan Alex serta Ghufron. Kami tidak rela dipimpin pengecut," ujar sumber internal Liputan6.com, Senin (31/7/2023).

Sumber lain menyebut pegawai merasa heran dengan sikap Johanis yang takut adanya intimidasi. Padahal, Johanis hanya bekerja di balik meja. Kalau pun pergi, Johanis selalu mendapatkan pengawalan. Sementara penyelidik dan penyidik yang bekerja di lapangan lebih riskan dengan intimidasi.

Diketahui, saat konferensi pers, Johanis meminta maaf kepada TNI dan menyalahkan anak buahnya lantaran menetapkan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Johanis mengambinghitamkan anak buahnya yang sudah bekerja mengungkap adanya tindak pidana korupsi di tubuh Basarnas usai menerima kedatangan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko di markas antirasuah pada Jumat, 28 Juli 2023.

Pernyataan Johanis Tanak ini menuai protes dari para pegawai KPK. Bagaimana tidak, dalam setiap gelar perkara atau ekspose yang menentukan seseorang sebagai tersangka selalu melibatkan unsur pimpinan KPK. Dan pimpinan KPK lah yang menyetujui dan tidak seseorang sebagai tersangka.

Apalagi, saat jumpa pers pengungkapan kasus ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan penetapan tersangka terhadap dua prajurit TNI aktif ini sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Alex juga dalam paparannya menyebut dalam ekspose turut dihadiri pihak Puspom TNI.

Alex menggelar jumpa pers kasus ini pada Rabu 26 Juli 2023. Namun, dua hari kemudian KPK didatangi Danpuspom TNI Marsda Agung yang kemudian menjadi awal mula terjadinya pengambinghitaman terhadap para pegawai KPK. Johanis Tanak menyebut tim penindakan KPK khilaf.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pegawai KPK Tak Terima Disalahkan

Pernyataan Johanis Tanak ini membuat para pegawai tak terima.

"Bukankan penetapan tersangka juga melalui proses yang panjang dan mekanisme ekspose perkara yang dihadiri pimpinan dan berlaku keputusan yang menganut asas kolektif kolegial," ujar pegawai dalam surat yang diterima Liputan6.com dari pegawai KPK.

Pegawai kian geram terhadap pimpinan menyusul Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang juga Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengajukan pengunduran diri. Asep merasa bertanggungjawab atas apa yang sudah terjadi.

Namun pegawai meminta Brigjen Asep tetap bertahan dan mendesak komisioner KPK yang seharusnya mundur dari jabatan. Mereka mendesak komisioner KPK mundur dari jabatan karena bersikap tidak profesional.

"Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai KPK," tulis mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.