Sukses

Aliansi Mahasiswa PTKIN Akan Gelar Aksi Tuntut Problematika UKT ke Kemenag

Aliansi Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia akan gelar aksi tuntut problematika uang kuliah tunggal (UKT) yang diduga menyusahkan mahasiswa pada Rabu, 2 Agustus 2023 ke Kementerian Agama (Kemenag).

Liputan6.com, Jakarta Aliansi Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia akan gelar aksi tuntut problematika uang kuliah tunggal (UKT) yang diduga menyusahkan mahasiswa pada Rabu, 2 Agustus 2023 ke Kementerian Agama (Kemenag).

Aksi tersebut dilakukan sebagai respons dari mahasiswa terkait isu komersialisasi pendidikan dan KMA 082 Tahun 2023 yang kontroversial.

"Aksi ini hasil kesepakatan seluruh Ketua Dema PTKIN Se-Indonesia, untuk menuntut problematika UKT di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) yang banyak merugikan mahasiswa," ujar Koordinator Pusat DEMA PTKIN Seluruh Indonesia Syahru Sobirin dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

Menurut dia, Keputusan Menteri Agama 082 Tahun 2023 yang kontroversial berisi tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) PTKIN yang belum mengakomodasi seluruh kebutuhan mahasiswa/i PTKIN.

Lalu, lanjut dia, isu komersialisasi pendidikan yang merebak di kampus-kampus naungan Kementerian Agama dan pemilihan rektor yang cenderung tertutup membuat mahasiswa tidak bisa mengetahui kualitas, kapasitas, dan kapabilitas dari calon rektor tersebut.

"Jangan sampai mahasiswa seperti membeli kucing dalam karung karena tidak mengetahui gagasan yang dibawa oleh para calon rektor," terang Sobirin.

Selain itu, Sobirin mengatakan, aksi tersebut merupakan puncak dari serangkaian aksi yang telah dilakukan sebelumnya yaitu aksi serentak di kampus-kampus dan media DEMA.

Mendukung pernyataan Sobirin, Sekretaris Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia Aditya mengatakan jika aksi ini akan melibatkan ratusan mahasiswa yang menuntut penentuan UKT yang harus memperhatikan kondisi Mahasiswa.

"Penentuan UKT haruslah dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi mahasiswa, yaitu dengan cara mengoptimalisasi kualitas penelitian berkas sebagai prasyarat penetapan secara administratif-formal. Hal ini perlu diperhatikan agar kampus jangan sampai mereduksi partisipasi dan menghilangkan hak mahasiswa untuk mendapatkan UKT yang sesuai," terang Aditya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aliansi DEMA PTKIN Tegaskan Akan Gelar Aksi Eskalasi Massa Besar Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi 7X24 Jam

Aliansi DEMA PTKIN menegaskan apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu 7x24 jam dengan mengeluarkan peraturan atau keputusan menteri agama yang baru, maka aliansi DEMA PTKIN akan mengadakan aksi dengan eskalasi massa yang lebih besar.

Disisi lain, Ketua Dema UIN Jakarta Muhammad Abid Al Akbar menyebut Kemenag harus ambil tindak tegas dalam problematika UKT. Sebagai contoh saat ini mahasiswa semester akhir yang tidak memakai fasilitas kampus saja masih tetap dibebani UKT full.

"Kemenag harus paham betul perlakuan UKT semestinya kepada mahasiswa. Substansinya seharusnya adalah subsidi silang yang mampu menopang beberapa mahasiswa yang belum bisa membayar UKT," kata Abid.

Seperti diketahui aksi ini akan digelar pada Rabu, 2 Agustus di Kementerian Agama dengan menghadirkan sejumlah mahasiswa dari beberapa PTN, diantaranya UIN Jakarta, UIN Semarang, UIN Yogyakarta, UIN Bandung, dan kampus UIN Lainnya.

Setidaknya akan ada 15 kampus PTKIN dari berbagai wilayah seperti Jakarta, Banten, Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan yang hadir di depan Gedung Kementerian Agama RI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.