Sukses

Gelar Operasi Patuh 2023, Polri Catat 15.588 Pengendara Kena Tilang di Hari Pertama  

Tiga kategori pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda dua alias sepeda motor, dengan rincian tidak menggunakan helm SNI 8.916 pelanggar, melawan arus 1.882 pelanggar, dan berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 806 pelanggar.

 

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menggelar Operasi Patuh 2023 yang dimulai pada Senin, 10 Juli 2023. Hasilnya, sebanyak 15.588 pengendara terjaring razia tilang manual maupun elektronik alias ETLE.

"Pada tanggal 10 Juli 2023, total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan Tilang Manual sebanyak 15.588 dan jumlah teguran sebanyak 58.146,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Menurut Ahmad, tiga kategori pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda dua alias sepeda motor, dengan rincian tidak menggunakan helm SNI 8.916 pelanggar, melawan arus 1.882 pelanggar, dan berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 806 pelanggar.

"Adapun tiga pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt 1.952 pelanggar, melebihi muatan 528 pelanggar, melawan arus 330 pelanggar,” Ahmad.

Di Jakarta, Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 selama dua pekan mulai 10 hingga 23 Juli. Terdapat 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023 ini.

Polda Metro Jaya dalam unggahan di media sosial Instagram @tmcpoldametro pada Minggu (9/7/2023) menyebutkan, ke-14 sasaran itu yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

14 Sasaran Target Operasi

Selain itu, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.

Dilansir dari Antara, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan hel standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang.

Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.