Sukses

Panji Gumilang Gugat Pengurus MUI ke PN Jakarta Pusat Hari Ini

Panji Gumilang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini ditujukan kepada salah satu pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Liputan6.com, Jakarta Panji Gumilang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini ditujukan kepada salah satu pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

"Hari ini kami sedang melakukan gugatan ke pihak salah satu pengurus MUI Pusat di PN Jakpus. Pak Panji menggugat salah seorang pengurus MUI," kata pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (6/7/2023).

Namun, ia belum bisa menyampaikan siapa orang yang dimaksudnya tersebut. Akan tetapi, gugatan itu bukan pidana melainkan perdata.

Selain itu, Hendra juga belum bisa memastikan apakah gugatan siang ini bakal dilakukan langsung oleh Panji Gumilang atau akan diwakili oleh dirinya selaku pengacara.

"Kalau mungkin Pak Panji sudah ada di Jakarta, bisa jadi langsung. Tapi kalau memang beliau tidak ada di Jakarta, bisa jadi kita yang mewakili. Ini belum bisa dipastikan, kita konfirmasi dulu ya. Terakhir kita belum dapet informasi yang terbaru," jelas Hendra.

MUI Tak akan Menyerah Ungkap Penyimpangan di Al Zaytun

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak akan menyerah mengusut tuntas dugaan penyimpangan keagamaan di Pondok Pesantren Al Zaytun, meski tim investigasi dari MUI ditolak Panji Gumilang.

Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya, mengatakan penolakan tersebut disikapi oleh MUI dengan berbesar hati dan tidak merasa diremehkan Panji Gumilang.

Sebab, kata Prof Utang, dalam menghadapi kemungkaran, MUI harus memiliki sikap yang stabil dan kuat. meskipun, MUI menyayangkan sikap yang tidak pro aktif yang ditunjukkan Panji Gumilang.

Prof. Utang menuturkan, apa yang dilakukan MUI semata-mata untuk menyelamatkan umat bahkan Pondok Pesantren Al Zaytun dan juga Panji Gumilang sendiri.

“Kalau pro aktif dan yang disarankan MUI, (maka) akan terselamatkan,” kata Prof Utang yang juga Ketua Tim Pengarah Investigasi Ponpes Al Zaytun, dikutip dari wawancara dengan stasiun televisi, seperti dikutip laman mui.or.id.

Prof Utang menyebut, tidak kooperatifnya Panji Gumilang pada tim investigasi, mengingatkan MUI saat melakukan investigasi penyimpangan keagamaan seperti yang dilakukan oleh Gafatar.

Padahal, ujar Prof Utang, Tim investigasi MUI hanya ingin bertemu dengan Panji Gumilang untuk tabayyun, meminta klarifikasi atas apa yang sudah beredar terkait dengan dugaan penyimpangan keagamaan di Ponpes Al Zaytun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Panji Gumilang Naik Penyidikan

Bareskrim Polri memutuskan menaikkan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu dan melakukan gelar perkara.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro kepada awak media, Selasa (4/7) dini hari.

Setelah diputuskan naik ke penyidikan, selanjutnya penyidik akan melakukan upaya-upaya melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," kata Djuhandhani.

Selama pemeriksaan, Panji Gumilang dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. Hal itu dilakukan semenjak pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 14.00 - 22.00 WIB atau selama delapan jam.

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut, termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.