Sukses

Unpad Tanggapi Kisruh Seleksi Perangkat Desa di Kudus

Penyelenggaraan ujian seleksi Perades tersebut dilaksanakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UniversitasPadjadjaran yang memiliki kewenangan berdasarkan pendelegasian dari Pemerintah dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang keilmuannya.

Liputan6.com, Jakarta - Universitas Padjajaran atau Unpad menanggapi polemik seleksi perangkat desa (Perades) di Kudus. Polemik ini berujung gugatan di Pengadilan Negeri Kudus yang ditujukan kepada tiga tergugat, yaitu Unpad, Camat, hingga Bupati Kudus. 

Menanggapi hal tersebut, Adrian Rompies mewakili Universitas Padjadjaran memberikan klarifikasi bahwa perjanjian kerja sama penyelenggaraan ujian perangkat desa tahun 2023, secara administrasi telah selesai dilaksanakan dan telah diterima oleh desa-desa yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara dan pengumuman penetapan calon perangkat desa.

Selain itu, penyelenggaraan ujian seleksi Perades tersebut dilaksanakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UniversitasPadjadjaran yang memiliki kewenangan berdasarkan pendelegasian dari Pemerintah dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang keilmuannya.

Oleh karena itu, Dekan Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, M.T., M.Si. bertindak untuk dan atas nama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Tentang Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2023.

"Sehingga gugatan seharusnya ditujukan hanya kepada Fakultas (tidak melebar hingga ke Universitas Padjadjaran)," ujar Adrian dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (6/7/2023).

Adapun panitia seleksi penyaringan perangkat desa di 45 desa selaku Penggugat, mempermasalahkan pelaksanaan dan mempunyai tafsir yang berbeda atas istilah realtime pada seleksi perangkat desa berbasis komputer (CAT/Computer Assisted Test).

"Padahal istilah real-time pada Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa tersebut mengacu dan telah sesuai dengan petunjuk teknis dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus, yakni dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah tanggal seleksi," beber Adrian.

Dia menambahkan, pengajuan gugatan perdata seharusnya didasarkan pada asas Actor Sequitur Forum Reiyang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.

"Sehingga kami telah menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus dan meminta persidangan dilaksanakan di PN Sumedang, Jawa Barat, sesuai dengan domisili hukum Tergugat. Meskipun demikian, baik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran maupun Universitas Padjadjaran secara hukum akan melayani gugatan tersebut," kata Adrian

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.