Sukses

Gali Septic Tank, Polisi Temukan Jaringan Diduga Janin Hasil Praktik Aborsi di Kemayoran

Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya merampungkan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga menjadi tempat pembuangan janin hasil aborsi. Hasilnya, polisi berhasil menemukan jaringan yang diduga berasal dari janin.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya merampungkan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga menjadi tempat pembuangan janin hasil aborsi. Hasilnya, polisi berhasil menemukan jaringan yang diduga berasal dari janin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Siagian menjelaskan, jaringan ini ditemukan setelah dilakukan pembongkaran dan pengecekan pada pipa paralon di lokasi praktik aborsi, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Ternyata dari rumah tersebut tidak ada saluran yang menuju ke septic tank, tapi langsung ke saluran pipa atau saluran pembuangan got," kata Hady kepada awak media, Senin (3/7/2023).

Adapun jaringan itu, lanjut Hady, akan dibawa ke ke laboratorium forensik dalam rangka penyidikan guna mengetahui jaringan janin apakah yang ditemukan oleh petugas dalam olah TKP hari ini.

"Ini bisa saya tunjukkan jaringan yang tadi ditemukan di saluran pembuangan di got. Ini yang nantinya akan kami kirim ke labfor untuk mengetahui jaringan tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali setelah ada informasi dari forensik," kata Hady.

Hady mengatakan desain dari rumah tidak ada septic tank. Sehingga saluran pembuangan dari kloset langsung mengalir melalui pipa-pipa ke selokan.

"Kalau masalah pembuangan memang dari rumah kontrakan, bukan dari pelaku. Pelaku ini hanya membuangnya itu lewat kloset, pembuangan itu langsung ke selokan," ujar Hady.

Sementara itu, Kepala Instalasi Forensik RS Polri, Arif Wahyono menjelaskan terkait penemuan jaringan janin ini bisa berguna untuk pembuktian kasus praktik aborsi yang dilakukan para tersangka.

"Jadi ini kita bersyukur juga masih bisa ketemu jaringan. Biasanya kalau di saluran sudah enggak tahu ke mana, tapi memang benar ya, Pak, kejahatan pasti ada jejaknya ya," kata Arif.

"Jadi kita ketemu di situ berupa jaringan. Jaringan manusia atau bukan akan kami periksa dulu lab. Untuk hasilnya seperti apa nanti segera kami laporkan ke Pak Kasat. Dari dokter seperti itu, Pak," tambah dia.

Menurut Arif, terkait waktu lama pengecekan jaringan akan tergantung dari hasil laboratorium. Karena dalam meneliti jaringan itu akan melalui beberapa tahapan, mulai dari diawetkan sampai dibungkus lilin. Proses itu diperkirakan akan memakan waktu dua pekan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sembilan Tersangka Diamankan Terdiri dari Pelaku dan Pasien Aborsi

Sebelumnya, Polres Metro Jakpus membongkar septic tank diduga menjadi tempat pembuangan janin-janin hasil aborsi. Pembongkaran bagian dari serangkaian pengusutan praktik aborsi ilegal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Hari ini kita melakukan pembongkaran untuk menemukan janin-janin yang menurut keterangan dari pelaku dibuang ke dalam sebuah kloset sampai kepada septic tank," kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

Komarudin menerangkan, kurang lebih 50 orang lebih pasien menjalani praktik aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima, Kemayoran, Jakpus. Informasi itu disampaikan tersangka inisial SN. Pihaknya berharap menemukan janin yang telah dibuang ke dalam septic tank.

"Untuk menentukan yang pertama usia kandungan, nanti dokter yang akan menjelaskan, kalau usia kandungan di bawah tiga bulan seperti apa dan di atas 3 bulan seperti apa. Dan mungkin jumlah dan bahkan juga berbentuk bayi, apakah nanti gumpalan, apakah tulang belulang atau nanti tunggu tim yang masih bekerja," ucap dia.

Total ada sembilan tersangka yang terbagi menjadi dua klaster, pertama terkait pelaku yakni SN, NA, SM (sopir), dan SW (pembantu). Serta kedua klaster pasien yaitu J, AS, RV, IT, dan MK (teman laki-laki AS) mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UUD perlindungan anak ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Untuk semuanya (9 tersangka) kita terapkan pasal itu," ujar Komarudin.

Adapun demikian khusus SN dan NA yang seorang residivis, kata Komarudin, penyidik juga tengah menyiapkan pasal pemberat kepada keduanya. Sebagai hukuman efek jera agar tidak kembali mengulangi kejahatan aborsi seperti ini.

"Untuk semuanya kita terapkan pasal itu. (Untuk residivis akan ada pemberat) pastinya ada," ujar Komarudin.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.