Sukses

Siswa Bakar Sekolah di Temanggung, Satuan Pendidikan Diminta Peka Terhadap Perundungan

Seorang siswa berinisial (R) nekat membakar ruang kelas sekolahnya sendiri di SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, pada Selasa dini hari 27 Juni 2023. Disebut, yang bersangkutan sakit hati lantaran kerap di-bully atau perundungan.

Liputan6.com, Jakarta Seorang siswa berinisial (R) nekat membakar ruang kelas sekolahnya sendiri di SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, pada Selasa dini hari 27 Juni 2023. Disebut, yang bersangkutan sakit hati lantaran kerap di-bully atau perundungan.

Terkait hal ini, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta satuan pendidikan terutama pihak SMPN 2 Pringsurat untuk peka terhadap kasus perundungan. Pasalnya, anak yang mengalami ini akan mampu mengatasi rasa tertekan secara psikis jika anak tersebut memiliki dukungan dari keluarganya.

“istem pendukung yang baik akan mampu membuat anak-anak bisa mengelola emosinya dengan baik di bawah bimbingan dan perhatian orangtuanya. Kalau pihak sekolah juga mampu menangani tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dengan tepat, maka para korban akan pulih dan para pelaku dapat menyadari kesalahannya yang kemudian tidak mengulanginya lagi,” kata Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023).

Pihaknya pun mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh siapapun dan dengan dalih apapun, misalnya dalih mendisiplinkan. Mendidik anak untuk disiplin tidak harus dilakukan dengan kekerasan, karena kekerasan justru berdampak buruk pada perilaku dan tumbuh kembang anak selanjutnya.

“Oleh karena itu, FSGI mendorong semua orang dewasa di sekitar anak, baik orangtua maupun guru harus mendidik dengan penuh Kasish sayang tanpa kekerasan,” jelas Heru.

Di sisi lain, FSGI mengapresiasi kepolisian dalam menangani kasus ini dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan menerapkan UU No. 11/tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), di mana anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang belum berusia 14 tahun tidak ditahan tetapi hanya wajib lapor di dampingi orangtua.

“Pihak kepolisian juga sudah menyebutkan bahwa UU SPPA akan diterapkan ketika kasus ini berlanjut proses hukumnya di pengadilan anak, dimana tuntutan hukuman separuh dari hukuman maksimal yang diatur dalam KUHP terkait delik pengrusakan fasiltas umum. Kita tunggu polisi untuk bekerja menangani kasus ini,” ungkap Heru.

Pihaknya pun mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung dapat menciptkan sekolah yang aman dengan mengimplementasikan Permendikbud No 82/tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan Pendidikan.

“Jika sekolah menerapkan ketentuan dalam Permendikbud tersebut, maka kekerasan di satuan pendidikan sejatinya dapat dicegah dengan pembentukan satuan tugas anti kekerasan (perwakilan guru, siswa, dan ortu); dibuat sistem pengaduan yang melindungi korban dan saksi, serta penanganan yang melibatkan lembaga psikolog maupun psikolog dari Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai upaya pemulihan korban dan pelaku kekerasan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari,” kata Heru.

“Sayangnya pembentukan satgas dan sistem pengaduan yang diamanatkan oleh Permendikbud 82/2015 belum banyak diimplementasikan di sekolah sekolah,” sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bakar Sekolah di Temanggung, Motifnya Karena Sering Dirundung

Motif seorang siswa berinisial (R) yang nekat membakar ruang kelas sekolahnya sendiri di SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Selasa dini hari (27/6/2023), akhirnya terkuak. R sakit hati lantaran kerap dibully atau mengalami perundungan.

"R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.

Agus mengatakan, tersangka merasa sakit hati karena sering dibully teman-temannya, termasuk oleh guru yang menurut dia kurang memperhatikannya.

"Artinya ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," katanya.

Kemudian siswa tersebut ikut dalam PMR dan mencalonkan diri untuk menjadi ketua PMR di sekolahnya, namun kredibilitas dan kapabilitas yang bersangkutan mungkin menurut teman-temannya belum sesuai kalau memimpin organisasi tersebut, sehingga dia tidak terpilih sebagai ketua.

"Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja maka dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut," katanya.

Kronologi kasus siswa bakar sekolah ini juga dijelaskan Agus. Tersangka R awalnya menyiapkan diri dengan sebuah botol bekas minuman bervitamin, kemudian menggunakan cairan khusus yang sudah dicampur dengan bahan tertentu sehingga menimbulkan api yang besar, upaya tersangka ini cukup berhasil, sehingga sejumlah ruangan di sekolah tersebut terbakar.

"Dengan bahan bakar minyak dan isi korek gas digabungkan menjadi satu kemudian diramu dan dicoba. Uji coba pertama berhasil dilakukan di belakang rumahnya dan hasilnya cukup bagus," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.