Sukses

Viral Tarif Tol Cikampek Utama Rp 724 Ribu, Pengemudi Diduga Putar Arah

PT Jasa Marga Persero Tbk sebagai operator jalan tol menanggapi video viral terkait pengemudi yang kaget mendapat tarif Rp724 ribu saat akan memasuki tol Cikampek Utama.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga Persero Tbk sebagai operator jalan tol menanggapi video viral terkait pengemudi yang kaget mendapat tarif Rp724 ribu saat akan memasuki tol Cikampek Utama.

Dikutip dari situs jasamarga.com, pihak Jasa Marga telah melakukan penelusuran perihal tarif tol sebesar Rp724 ribu yang viral di aplikasi berbagi video TikTok itu. Dari hasil penelusuran, didapati sejumlah fakta.

Pengemudi tersebut diduga melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan saat tiba di gerbang Tol Cikampek Utama 2.

"Didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," demikian keterangan dari Jasa Marga dikutip dari situs jasamarga.com, Selasa (27/6/2023).

Alhasil, pengemudi tersebut dikenakan denda susuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

  1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;
  2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;
  3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Perhitungan denda sebesar Rp724.000,- berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000,- x 2 = Rp704.000,- serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000,- sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000,-.

"PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan. Hubungi One Call Center 24 jam Jasa Marga di nomor 14080 dan aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android jika butuh bantuan dan informasi seputar jalan tol milik Jasa Marga Group," demikian pernyataan dari PT Jasa Marga Persero Tbk.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Video Pengemudi Kaget Kena Tarif Tol Cikampek Utama Rp 724 Ribu

Sebelumnya, sebuah video seorang pengemudi mobil kaget mendapat tarif Rp724 ribu saat akan memasuki tol Cikampek Utama beredar di aplikasi berbagi video TikTok. Video tersebut diunggah akun @erlanggaleo pada 25 Juni 2023.

Pada video tersebut, si pengemudi mengaku, ingin berkendara menuju Bandung. Namun, saat di gerbang tol Cikampek Utama, ia kaget karena terkena tarif tol sebesar Rp724 ribu.

"Gue hari ini mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, jalan masuk tol, akhirnya kita keluar tol di kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek, akhirnya Cikampek Utama apa gitu ya. Cikampek Utama 4, tarif tolnya berapa? Rp724 ribu. Aneh banget, emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung," demikian narasi dalam video tersebut.

Dalam video tersebut, layar di gerbang tol tertulis tarif Rp724 ribu. Kemudian kendaraan yang digunakan pengemudi tersebut adalah golongan 1. Sedangkan asal gerbang tol yaitu Cikampek Utama.

"Bisa jelasiin netizen indonesia," tulis akun TikTok @erlanggaleo pada 25 Juni 2023.

Video yang diunggah akun TikTok @erlanggaleo telah 2,9 juta kali ditonton. Sejumlah warganet pun mengomentari video tersebut.

Seorang warganet menilai bahwa si pengemudi melakukan putar arah saat di tol. Alhasil, si pengemudi terkena tarif sesuai rute tol tersebut.

"Pernah ngalamin gua, fiks ini putar balik di tol wkwk," tulis akun hi******.

Ada juga warganet lain yang menyebut bahwa sistem tol mengalami kerusakan dan meminta pengemudi komplain ke pihak pengelola tol.

"Kalo puter balik sih gak mungkin, ini bisa jadi eror sistemnya pas tap pertama, komplen aja jasamarga sertakan bukti n kronologi nya," tulis akun ho****.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.