Sukses

Seniman Tato di Jaksel Sempat Suruh Pacarnya Makan Kotoran Manusia

Seorang seniman tato berisial EP (29) di Jakarta Selatan melumuri wajah kekasih dengan kotorannya karena tak terima diselingkuhi. Tak hanya itu, seniman tato EP juga menyuruh pacarnya untuk makan kotoran manusia.

 

Liputan6.com, Jakarta Seorang seniman tato berisial EP (29) di Jakarta Selatan melumuri wajah kekasih dengan kotorannya karena tak terima diselingkuhi. Tak hanya itu, seniman tato EP juga menyuruh pacarnya untuk makan kotoran manusia.

"Dia (pacar EP) dijejel-jejelin, tapi enggak masuk ke mulut tapi suruh makan, 'Nih, makan-makan.'," ucap Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key, Jumat (23/6/2023).

Menurut dia, kejadian itu terjadi karena EP curiga telah diselingkuhi oleh kekasihnya. Terduga pelaku kemudian mendatangi korban di indekosnya kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Diawali perasaan curiga, EP mendatangi kosan pacarnya di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan," jelas Wahid soal penganiayaan itu.

Dugaan EP pun benar, korban ternyata sedang bersama pria lain. Namun, pria itu langsung melarikan diri begitu kamar dibuka terduga pelaku.

Temuan itu membuat terduga pelaku sakit hati kepada pacarnya. Sebab, selama ini, dia merasa sudah membiayai indekos korban dan kerap melakukan antar jemput saat kerja.

Korban Juga Dianiaya

Korban bahkan sempat tidak mau mengaku kalau lantas justru membuat EP naik darah hingga akhirnya melakukan penganiayaan dan melumuri wajah korban dengan kotoran manusia.

"Akibat dipukuli dan diolesi kotoran manusia milik pacarnya," ucap Wahid.

"(Luka lebam) Di muka, di pergelangan tangan, korban wanita 23 tahun membuat laporan dan meminta Visum ke Polsek Cilandak," lanjut dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana

Polisi yang mendapat laporan korban kemudian menangkap terduga pelaku. Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam pidana 2,8 penjara.

"EP dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana 2,8 tahun," pungkas Wahid.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini